Usai Vonis Bebas Kasus Lord Luhut, Haris Azhar: Hancurkan Oligarki!

Selasa, 09/01/2024 12:02 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti secara sah. Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara. Robinsar Nainggolan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti secara sah. Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Menyambut vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana dkk, dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terlihat sangat emosional.

Saat itu, Haris, Fatia beserta tim penasihat hukum membentangkan bendera berwarna merah bertuliskan `Kami bersama Haris & Fatia` di ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Kita menang! Kita menang! Rakyat menang! Hancurkan oligarki!" seru Haris yang diikuti warga masyarakat yang memberi dukungan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (8/1).

Selanjutnya, Haris menyambangi pihak keluarga yang menonton sidang secara langsung. Dia memeluk sang istri dan anaknya. Terdengar isak tangis dari keluarga Haris.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih yang banyak buat tim lawyer saya," ucap Haris.

Disisi lain, Fatia terlihat menahan tangis menyambut vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Seperti Haris, ia mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukum yang sudah membantu memberikan pembelaan.

"Kami diputus bebas bukanlah akhir dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia yang saya rasa ini dibutuhkan konsistensi. Dan kedua saya mau terima kasih sama bang Haris yang selalu menguatkan saya selama ini. Kalau misalkan enggak berdua kayaknya saya enggak kuat," ucap Fatia.

Sementara itu, pengunjung sidang yang didominasi oleh warga masyarakat pendukung Haris dan Fatia menyambut baik putusan majelis hakim.

Setelah putusan dibacakan, mereka bersorak seraya menyindir jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

"Cek LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara] Shandy," ucap salah seorang pengunjung.

"Luhut penjahat," sambung yang lainnya.

Haris dan Fatia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap Pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," ujar ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan.

Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar