Kesaksian Rocky Gerung Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Haris-Fatia

Selasa, 09/01/2024 06:32 WIB
Rocky Gerung. (Ayosemarang)

Rocky Gerung. (Ayosemarang)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan bahwa mempertimbangkan keterangan Pengamat Politik yang juga akademisi, Rocky Gerung dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Menimbang, bahwa majelis hakim menukil peribahasa latin yang berbunyi: cogitationis poenam nemo patitur yang artinya: tidak ada seorang pun yang boleh dihukum karena apa yang dipikirkan. Hal mana sejalan dengan pernyataan ahli filsafat Rocky Gerung bahwa kebebasan bersifat absolut dan kebebasan berpendapat tidak dapat dibatasi kecuali apabila kebebasan itu sudah menunjuk hidup orang yang dikritisi," ujar hakim anggota di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (8/1).

Majelis Hakim menegaskan Indonesia sebagai negara demokrasi menjunjung tinggi kebebasan berpikir, berpendapat dan berekspresi sebagai hak dasar setiap manusia sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Menimbang, bahwa menjadi seorang pejabat di dalam pemerintahan harus siap untuk mendapat kritik baik personalitinya maupun kinerjanya. Bahkan, seorang presiden Joko Widodo sering mendapat kritikan, cercaan bahkan hinaan baik berkenaan dengan kinerjanya, intelektualitasnya juga fisiknya, namun beliau tetap menjadi seorang yang rendah hati, tidak pernah menghiraukan semua itu," kata hakim.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim mengkritisi penasihat hukum Haris dan Fatia yang bersikap tidak adil dalam perkara a quo.

"Yaitu menolak mendengarkan keterangan saksi mahkota dalam persidangan namun memasukkan keterangannya dalam pembelaanya vide keterangan terdakwa Haris Azhar maupun keterangan terdakwa Fatia di dalam nota pembelaan masing-masing," kata hakim.

Haris dan Fatia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 Jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap Pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," ujar ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga meminta harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula.

Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar