3 dari 11 Orang Ditangkap Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di IKN

Kamis, 24/03/2022 17:05 WIB
Tambang ilegal di IKN Nusantara (kaltim post)

Tambang ilegal di IKN Nusantara (kaltim post)

Jakarta, law-justice.co - Tiga orang dari 11 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tambang ilegal di ibu kota negara atau IKN Nusantara. Titik tambang ilegal itu berada di Kilometer 43 Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Dalam giat tersebut 11 orang diamankan bersama barang bukti.

"Kesebelas orang ini diciduk bersama dua ekskavator, buku catatan, satu truk dan satu kantong sampel batu bara," ujar Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (24/3/2022).

 Rasio menerangkan belasan orang yang dibekuk itu adalah M (60), ES (38), S (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), Ad (44) dan IS (35).

Mereka ditangkap di tempat kejadian perkara atau TKP pada Senin tengah malam, 21 Maret 2022.

Kendati demikian, tak semua yang ditangkap menjadi tersangka. Dari penyelidikan sementara, cuma tiga orang yang punya peran krusial. Salah satunya M yang merupakan warga Balikpapan yang bertugas menjadi penanggung jawab atau koordinator. Kemudian E dan S, warga Kukar, yang menjadi operator alat berat.

"Sementara tetap kami dalami perannya. Penyelidikan belum selesai," ujar Rasio.

Dia mengatakan pengungkapan tambang ilegal di Bukit Soeharto itu tak lepas dari bantuan warga sekitar.

"Apabila ini terus terjadi akan menimbulkan bencana ekologis bagi keanekaragaman hayati. Demikian juga dengan warga di sekitar lokasi penambangan," lanjut Rasio.

Terpisah, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea menambahkan kasus ini sudah ditangani Polres Kukar, di mana para tersangka juga sudah ditahan.

Sementara untuk pengembangan kasus, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain mulai dari pemodal, penadah hasil tambang ilegal serta oknum lain yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Akibat perbuatannya, imbuh Eduward, para tersangka diancam dengan Pasal 89 juncto Pasal 17 UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 37 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku tambang ilegal yang merugikan negara," kata dia.

Terpisah, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan upaya pemulihan lingkungan di IKN bukan sekedar jargon belaka.
"Pembangunan IKN ini akan beriringan dengan langkah-langkah pemulihan lingkungan. Bukan sekedar jargon karena memang harus kita lakukan," kata Menteri LHK Siti Nurbaya saat Diskusi Langkah-langkah Operasional Penerapan Forest City IKN, yang digelar di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (22/3).

Ia meyakini dengan melibatkan akademisi dalam upaya ini, akan banyak didapat novelty baru keilmuan dalam rumpun ilmu Kehutanan maupun Ilmu Lingkungan yang mendukung pemulihan lingkungan di IKN.

Sementara itu, Ketua Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (FOReTIKA) Naresworo Nugroho mengusulkan penanaman pohon di IKN yang bertajuk forest city separuhnya menggunakan tanaman asli Kalimantan.

"Penerapan konsep ini idealnya 50 persen porsi tanamannya asli dari Kalimantan. Selain itu, pola tanamnya dapat menerapkan sistem silfikultur melalui kolaborasi K/L dan swasta" tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Country Director Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste, Satu Kristina Kahkonen, menyampaikan dirinya telah melihat upaya serius dari KLHK terkait dengan restorasi hutan.

"Mengingat betapa pentingnya hutan, tentu upaya restorasi, konservasi, dan rehabilitasi pun sangatlah vital," katanya.

Menurutnya setidaknya ada tiga prinsip umum dalam mendukung keberhasilan restorasi hutan.

"Perencanaan yang matang, dengan melibatkan masyarakat setempat dan Pemda, tetap menjaga hutan yang masih ada, dan perlu adanya skema insentif," kata Satu Kristina.

Untuk mewujudkan upaya ini, Siti Nurbaya mengajak para Guru Besar dan Dekan se-Indonesia untuk bersama-sama mempelajari sosiologis yang terjadi di lapangan dalam relevansi ilmu kehutanan terkait dengan pemulihan hutan alam di Indonesia.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar