Jokowi Sebut Usul Tunda Pemilu Bagian Demokrasi, Kalau Usul Khilafah?

Minggu, 06/03/2022 08:22 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: CNN)

Presiden Joko Widodo (Foto: CNN)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, pernyataan bersayap dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menanggapi usulan penundaan Pemilu 2024 terus menuai kontroversi.

Presiden Jokowi memang menegaskan bahwa dirinya patuh pada konstitusi. Tapi, di satu sisi turut menekankan bahwa usulan penundaan pemilu bagian dari demokrasi.

“Mengherankan penjelasan yang disampaikan presiden. Usul tunda pemilu dan perpanjangan jabatan presiden disebut bagian dari demokrasi,” ujar Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu (5/3).

Disebut mengherankan lantaran usulan itu jelas akan menabrak konstitusi jika dijalankan. Sebab, penundaan pemilu akan membuat masa jabatan presiden di perpanjang.

Sementara UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya tertulis bahwa presiden menjabat 2 kali 5 tahun. Tidak ada pasal yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan presiden.

Syahrial Nasution lantas membandingkan dengan usulan yang nilainya sama dan telah mendapat penolakan bahkan pelarangan dari pemerintah. Seperti usul untuk mengganti pemerintahan dengan sistem khilafah.

“Bagaimana dengan orang yang usul supaya sistem pemerintahan diganti khilafah, federal atau komunis? Kalau dikonstitusional boleh?” tutupnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar