Sindir Jokowi soal Belanda Minta Maaf, Korban HAM 1965: Pukulan Keras!

Minggu, 20/02/2022 11:30 WIB
Mantan Tahanan Politik Bedjo Untung Minta Hapus Istilah PKI dari G30S. (suara).

Mantan Tahanan Politik Bedjo Untung Minta Hapus Istilah PKI dari G30S. (suara).

Jakarta, law-justice.co - Bedjo Untung, salah satu korban pelanggaran HAM berat Tragedi 1965, mengapresiasi sikap Pemerintah Belanda yang meminta maaf kepada Indonesia atas kekerasan yang dilakukannya pada medio 1945-1949.

Dia kemudian menyindir pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo untuk melakukan hal serupa. Pemerintah Indonesia, kata Bedjo, harus meminta maaf kepada korban pelanggaran HAM Berat di masa lalu.

"Ini adalah pukulan atau sindiran yang sangat keras kepada Pemerintah Indonesia yang semestinya juga melakukan hal yang sama, yaitu meminta maaf kepada para korban pelanggaran HAM berat, khususnya korban `65," kata Bedjo seperti melansir cnnindonesia.com.

Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965-66 itu mengatakan, para korban Tragedi 65 saat ini sudah tua, sakit-sakitan dan beberapa sudah meninggal dunia. Menurutnya, permintaan maaf bisa menjadi penghibur untuk para korban yang masih ada.

Bedjo menuturkan, permintaan maaf adalah langkah awal untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Setelah meminta maaf, pemenuhan hak-hak korban, seperti pemulihan nama baik, rehabilitasi, kompensasi, reparasi harus tetap dilakukan.

"Nama Jokowi akan menjadi harum apabila di periode kedua ini bisa menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat," katanya.

Bendjo bercerita, pihaknya telah berulang kali mendesak pemerintahan Jokowi agar menyampaikan permintaan maaf. Paling tidak, kata dia, pemerintah mengaku menyesal atas pelanggaran HAM berat di masa lalu itu.

"Kalau permintaan maaf itu dia [Jokowi] berat hati, cukup melakukan penyesalan. Pernyataan penyesalan bahwa telah terjadi suatu pembunuhan massal tahun 1965 yang melibatkan jutaan korban," ujarnya.

Menurutnya, pwrnyataan penyesalan secara tak langsung juga menunjukan bahwa Jokowi mengakui bahwa pada 1965 telah terjadi kejahatan kemanusiaan. Kejahatan yang menurutnya melibatkan aparat negara.

Tidak hanya aparat negara Indonesia, dalam dokumen internasional menyebutkan pihak asing juga terlibat dalam pembunuhan massal 1965, termasuk Inggris, Jerman, dan CIA.

"Pemerintah Indonesia masih kurang apalagi? Saya dengan ini mendesak supaya pemerintahan Jokowi segera menyelesaikan janjinya, setidak-tidaknya di akhir pemerintahan ini harus diselesaikan," ucapnya.

Bedjo menduga, hambatan Jokowi untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu karena di lingkaran kekuasaan masih banyak orang sisa Orde Baru. Namun, menurut Bedjo, Jokowi tetap wajib menyelesaikannya.

"Ini sudah menjadi amanat undang-undang dan janji Jokowi akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat secara bermartabat dan berkeadilan," katanya.

Sebelumnya, Perdana Menteri Kerajaan Belanda, Mark Rutte, meminta maaf atas tindakan negaranya pada periode agresi militer Belanda, pasca kemerdekaan Indonesia.

Raja Willem-Alexander dan Ratu Maxima juga telah telah melakukan permohonan maaf pada 2020 atas peristiwa serupa, yakni kekerasan berlebihan yang dilakukan pemerintah kolonial sepanjang periode 1945-1949.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar