Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK, Ini Sosoknya

Kamis, 25/04/2024 06:13 WIB
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Nurul Ghufron. (Monitor.co.id)

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Nurul Ghufron. (Monitor.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Ternyata sosok Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, ke Dewas KPK tidak lain adalah Albertina Ho.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Albertina saat ditanya terkait siapa sosok anggota Dewas KPK yang dilaporkan Ghufron.

"Saya yang dilaporkan," kata Albertina seperti melansir rmol.id, Rabu (24/4).

Namun demikian, Albertina enggan berkomentar lebih jauh terkait mekanisme tindak lanjut ketika ada anggota Dewas dilaporkan ke Dewas juga.

"Silakan dinilai sendiri," pungkas Albertina.

Sebelumnya, Ghufron mengatakan, materi laporannya itu adalah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan, dirinya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 yang berbunyi "Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi".

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," pungkas Ghufron.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar