Eks Gubernur Sumsel Didakwa Korupsi 4,8 M di Proyek Masjid Sriwijaya

Kamis, 03/02/2022 21:05 WIB
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin didakwa korupsi Rp4,8 miliar di proyek masjid Sriwijaya (Foto: Istimewa)

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin didakwa korupsi Rp4,8 miliar di proyek masjid Sriwijaya (Foto: Istimewa)

Palembang, Sumsel, law-justice.co - Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pada Kamis (3/2/2022). Alex didakwa JPU telah menikmati Rp 4,8 miliar dari total keseluruhan kerugian negara Rp 116 miliar.

Alex Noerdin didakwa JPU telah atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.

"Terdakwa selaku Gubernur Sumatera Selatan dan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD di antaranya penggunaan dana hibah yang menggunakan dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 30 miliar," ungkap JPU dalam dakwaannya.

Selain itu, menurut JPU, Alex berperan menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan barang daerah berupa hibah tanah seluas lebih-kurang 9 hektare, terhadap kegiatan pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, yang tidak sesuai dengan Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah. Alex dinilai JPU memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 4,8 miliar.

"Melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a, b jo Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2) huruf a, b jo Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dan ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," terangnya.

"Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b jo Pasal 6 ayat (1), (2) jo pasal 10 ayat (3) jo pasat 18 jo pasal 19 ayat (1). 2). (3), (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp 4.843.000.000," tambah JPU.

Dalam dakwaan tersebut, JPU juga memaparkan total kerugian lainnya yakni, Eddy Hermanto sebesar Rp 684.419.750, Syarifuddin MF sebesar Rp 1.039.274.840, Dwi Kridayani sebesar Rp 2.500.000.000, Yudi Arminto sebesar Rp 22.446.427.564, dan PT Brantas Abipraya (persero) sebesar Rp 81.824.397.017.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 116.914.286.358," jelasnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar