Kasus Suap Proyek PUPR, Dodi Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara

Selasa, 05/07/2022 18:38 WIB
Dodi Reza Alex Noerdin. (Istimewa).

Dodi Reza Alex Noerdin. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Selasa 5 Juli 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan memberikan vonis pidana penjara selama enam tahun kepada mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Yoserizal mengatakan, Dodi terbukti menerima suap Rp2,9 miliar untuk memuluskan PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) mendapatkan proyek di Dinas PUPR tahun 2021.

Kata dia, anak sulung mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu pun divonis pidana denda Rp250 juta subsider lima bulan serta wajib mengembalikan uang suap yang diterimanya Rp1,1 miliar.

Bila tidak dibayarkan kata dia, pengadilan akan menyita harta bendanya dan digantikan pidana penjara satu tahun.

Seperti diketahui, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana 10 tahun tujuh bulan penjara dan hak politiknya dicabut.

Dodi juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar yang merupakan uang suap dari Direktur PT SSN Suhandy.

Kata dia, hakim memutuskan, Dodi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan bertentangan dengan jabatannya sebagai bupati.

Dodi terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Sebagai Bupati Musi Banyuasin terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berupa penerimaan suap dalam sejumlah proyek infrastruktur di Musi Banyuasin di tahun 2021," ujar Ketua Majelis Hakim Yoserizal saat membacakan vonis.

Selain tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, hakim menyebut, Dodi cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mau mengakui perbuatannya.

Bahkan sampai sekarang, Dodi tidak mengembalikan uang suap yang diterimanya.

Selain Dodi, dua anak buahnya yakni Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA Dinas PUPR Muba masing-masing divonis pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir untuk menerima vonis atau melakukan banding.

Diketahui, Dodi Reza dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan, Jumat 15 Oktober 2021. Dodi ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya yakni Herman Mayori, Eddy Umari, dan Suhandy.

Penangkapan terhadap pejabat dan kontraktor di lingkungan Pemkab Muba ini terjadi usai penyidik KPK mendapatkan informasi akan ada pemberian uang kepada Dodi melalui Herman Mayori dan Eddy Umari dari Suhandy.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar