KPK Yakin Azis Syamsuddin Divonis Bersalah karena Korupsi

Selasa, 01/02/2022 16:59 WIB
(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sudah memasuki tahap akhir. Politikus Golkar itu sudah diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan diri berupa pembacaan nota pembelaan atas tuntutan empat tahun dua bulan penjara oleh jaksa KPK. Artinya setahap lagi kasusnya akan divonis.

Terkait hal itu, KPK meyakini Azis akan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebab, KPK sudah menyusun berkas perkara untuk membuktikan Azis terlibat dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"KPK sangat yakin, seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan dipersidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi majelis hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2).

Fikri mengeklaim pihaknya sudah membuktikan dugaan pemberian suap yang dilakukan Azis terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan. KPK juga menilai Azis Syamsuddin pantas mendapatkan hukuman penjara empat tahun dua bulan dalam kasus ini, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Tuntutan jaksa dibuat berdasarkan fakta persidangan.

"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," ujar Fikri.

Seperti diketahui, JPU KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis empat tahun dan dua bulan penjara terhadap Azis Syamsuddin. Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar dilakukan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Baca Juga: Diduga Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut Azis Syamsuddin diduga memberikan uang hingga Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar