Soal Kasus Kredit Fiktif Rp27 M, Eks Kacab Bank BUMN Syariah Ditangkap

Senin, 31/01/2022 06:55 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan, Waziruddin, Minggu (30/1).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan menyampaikan, Waziruddin merupakan buronan korupsi kredit fiktif Rp27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan Tahun 2011.

Kata dia, tersangka Waziruddin ditangkap di rumah kontrakannya Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.

"Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka. Tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Kantor Kejati Sumut," katanya.

Dia menerangkan status Waziruddin ditetapkan menjadi tersangka pada 2015. Kemudian Waziruddin tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Lalu, Waziruddin ditetapkan menjadi buronan sejak 31 Desember 2018.

"Setelah ditetapkan sebagaimana tersangka tahun 2015, Waziruddin tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan menjadi buronan. Selama dalam pelarian, Waziruddin berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung," urainya.

Dalam perkara ini, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp27 miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121.

"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka atas nama Waziruddin segera disidangkan karena tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan," terangnya.

Tersangka Waziruddin dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan," tegasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar