Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Ketua DPD PDIP Sumut Dilaporkan

Selasa, 01/08/2023 13:51 WIB
Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Ketua DPD PDIP Sumut Dilaporkan. (Green Berita).

Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Ketua DPD PDIP Sumut Dilaporkan. (Green Berita).

Jakarta, law-justice.co - Ketua Dewan Perwakilan Daerah PDI Perjuangan Sumatera Utara (DPD PDIP Sumut), Rapidin Simbolon dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19.

Laporan itu dilayangkan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala melalui tim kuasa hukumnya.

Parulian Siregar selaku tim kuasa hukum Jabiat Sagala menilai Rapidin Simbolon bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana Covid-19 yang menjerat kliennya.

"Kami mempertanyakan Kejati Sumut terkait indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana belanja tidak terduga penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Samosir yang merugikan negara Rp944 juta," kata Parulian Siregar, Selasa (1/8).

Dalam kasus ini, mantan Sekda Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala divonis 2 tahun penjara. Namun Parulian tak ingin hanya kliennya yang menjadi pesakitan.

Menurutnya Rapidin juga diduga terlibat dalam perkara ini. Sebab, Rapidin menjabat sebagai penanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 di Samosir.

Sedangkan Jabiat Sagala sekaligus menjabat Ketua Pelaksana Penanggulangan Covid-19 di Samosir.

"Saat itu, Kabupaten Samosir mendapatkan dana siaga darurat Covid-19 sebesar Rp1,8 miliar lebih bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir sebesar Rp3 miliar. Namun anggaran tersebut dipergunakan untuk status tanggap darurat bukan siaga darurat," jelasnya.

Selain itu, kata Parulian, untuk menentukan status siaga darurat Covid-19 di Kabupaten Samosir merupakan kewenangan dan tanggung jawab Rapidin Simbolon yang saat itu menjabat Bupati Samosir. Hal itu sesuai dengan SK Nomor 88 Tahun 2020, SK Nomor: 89 Tahun 2020 dan SK Nomor: 103 Tahun 2020.

"Sehingga tidak tepat secara hukum apabila terdapat kesalahan dalam menentukan status siaga darurat Covid-19 di Kabupaten Samosir bukanlah menjadi tanggung jawab atau kewenangan dari klien kami Jabiat Sagala, akan tetapi yang bertanggung jawab mengeluarkan status siaga darurat Covid-19 adalah Bupati Samosir Rapidin Simbolon," tegasnya.

Oleh karenanya, sambung Parulian, seharusnya Rapidin Simbolon, patut diminta pertanggungjawaban secara hukum dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kami meminta agar Kejati Sumut dapat memproses laporan dan pengaduan tersebut. Kami akan terus memantau perkembangan laporan ini, dan apabila belum ditindaklanjuti, kami akan membawa massa ke Kejati Sumut untuk menggelar aksi dan akan melaporkan kasus tersebut ke Kejagung RI," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A. Tarigan membenarkan menerima laporan tersebut. Saat ini jaksa tengah mempelajari kasus itu.

"Terkait surat pengaduan itu benar ada diterima. Dan pasti surat tersebut telah dipelajari oleh jaksa yang ditunjuk untuk mempelajarinya. Apa hasilnya nanti, akan kita cek kembali," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Terpisah, Rapidin Simbolon belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi terkait dirinya dilaporkan ke Kejati Sumut.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar