HTI-FPI Dibubarkan, Mana Lagi yang Disebut Dudung Kelompok Radikal?

Kamis, 27/01/2022 07:40 WIB
Letjen Dudung Abdurachman. (Instagram @)

Letjen Dudung Abdurachman. (Instagram @)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif The Community of Ideological Islamict Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya mendesak Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal Dudung Abdurachman menyertakan data terkait ucapannya yang menyebut kelompok radikal kini telah memasuki beberapa elemen masyarakat.

Dia menegaskan bahwa sejauh ini, seluruh paham radikal di Indonesia, baik kiri dan kanan, sudah digarap oleh aparat penegak hukum.

FPI dan HTI, sambungnya, juga telah resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Di satu sisi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah mengklaim penjara overload.

“Jadi mana lagi yang menyusup ke masyarakat?” ucap Harits seperti melansir rmol.id.

Harits meminta Letjen Dudung untuk transparan mengungkap siapa yang sebenarnya masih disebut sebagai kelompok radikal di Indonesia.

“Ini teroris macam apa lagi. Biar objektif coba yang jujur gitu loh sekarang yang dimaksudkan radikal itu seperti apa kategorinya,” tanya Harits.

“Sebutkan saja kelompok radikal mana yang menyusup ke masyarakat,” tekannya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar