KPK Geledah Rumah Anak Buah Nusron Wahid di Nganjuk
Gedung KPK (Sindonews)
law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menggeledah rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (24/9).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Benar mas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (28/9).
Namun, Budi belum memberi informasi barang bukti diduga terkait perkara yang berhasil ditemukan. Pada masa awal proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah banyak lokasi.
Penggeledahan tersebut menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk, Bogor, Jawa Barat; kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur; rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Kemudian tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN.
Tiga lokasi yang digeledah ialah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Selain itu, penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan di direktorat terkait.
Selanjutnya, penggeledahan juga terjadi di Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur.
Dari tempat-tempat tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen diduga terkait perkara dan Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang dalam amplop.
Semua barang bukti tersebut akan diekstraksi untuk selanjutnya ditelaah dan dianalisis guna membantu penyidik membedah perkara yang sedang diusut.
KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPKsebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPKmenangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlahRp106,3 miliar.

Komentar