KPK Ganti Istilah OTT, Firli Bahuri Beberkan Beberapa Alasannya

Kamis, 27/01/2022 06:58 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan bahwa pihaknya telah sepakat tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) saat menciduk koruptor.

Mulai saat ini lembaga yang ia pimpin hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan. Sehingga istilah OTT tidak lagi digunakan.

“Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan (OTT). Tapi tangkap tangan,” ujar Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Rabu (26/1).

Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut menjelaskan dalam konsep hukum tidak dikenal operasi tangkap tangan. Melainkan hanya ada istilah tertangkap tangan.

“Kenapa karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” katanya.

Lebih lanjut Firli mengatakan, sebelum
“Ada delapan area intervensi seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Menurut Firli, adanya MCP ini untuk mencegah masyarakat dan pejabat negara melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga jika ada yang tertangkap tangan karena tingkat MCP rendah.

“Karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah korupsi, dan itu betul bisa dibuktikan yang tertangkap tangan pastilah MCP-nya rendah,” pungkasnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar