Temui Tersangka Eko Darmanto, Wakil Ketua KPK Alex Marwata Dipolisikan

Senin, 22/04/2024 11:44 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (RMOL)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pertemuannya dengan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang sekaligus mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Alex membenarkan hal tersebut. Ia menilai ada pihak-pihak tertentu yang sedang mencari kesalahan pimpinan KPK dan membuat gaduh.

"Saya enggak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh," ujar Alex dalam keterangan tertulis, Senin (22/4).

Pada Senin ini, Polda Metro Jaya mengundang Staf KPK untuk mengklarifikasi soal pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto yang dilaporkan itu.

"Saya belum dipanggil. Baru staf yang diundang untuk klarifikasi," ujarnya seperti melansir cnnindonesia.com.

Di satu sisi, Alex mengonfirmasi dirinya memang pernah bertemu dengan Eko. Hanya saja, pertemuan tersebut turut didampingi oleh pihak pengaduan masyarakat (Dumas) dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan lain.

"Betul saya bertemu ED [Eko Darmanto] di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023. ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP [ponsel], dan besi baja," terang Alex.

Pengakuan itu senada dengan informasi yang diterima CNNIndonesia.com dari sumber yang enggan disebut identitasnya.

Eko diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp10 miliar dan akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, baru-baru ini, Eko ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar