Papua dan Papua Barat Dapat Alokasi Dana Rp 84 T, Untuk Apa Saja?

Senin, 17/01/2022 18:55 WIB
Warga Papua (Zonautara.com)

Warga Papua (Zonautara.com)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp84,7 triliun untuk Provinsi Papua dan Papua Barat pada 2022. Total dana tersebut dialokasikan untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp27,24 triliun dan untuk Papua sebesar Rp57,41 triliun.


"Nilai ini naik dari 2020 yang sebesar Rp79,7 triliun, tapi memang turun sedikit dari tahun lalu yang Rp85,8 triliun karena ada belanja pusat yang disebut dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di 2021," ujar Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Adriyanto seperti dikutip dari Antara, Senin (17/1/2022).

Ia merinci anggaran untuk Papua dan Papua Barat di 2022 tersebut terdiri dari Rp12,9 triliun dana otonomi khusus (otsus), dana tambahan infrastruktur (DTI), dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp50,2 triliun, dan belanja kementerian atau lembaga sebesar Rp21,6 triliun.

Ia menambahkan pemerintah sedang menyusun Rencana Induk Percepatan Pembangunan (RIPP) Papua 2022-2041 yang berdasar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

"Kalau kita lihat di situ ada belanja kementerian atau lembaga yang sudah cukup besar di 2021, secara total ada Rp21,6 triliun. Tentunya ini adalah menjadi tugas kita bersama yang akan dituangkan di RIPP (Rancangan Induk Percepatan Pembangunan) Papua bagaimana memastikan belanja K/L ini benar-benar bisa disinergikan dengan belanja yang dilakukan pemerintah daerah," kata Adriyanto.

Adriyanto meminta agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah Papua tidak menjalankan dua program yang sama sehingga anggaran pemerintah dapat digunakan dengan efisien.

"Tentu kalau penjumlahan dana belanja besar itu baik, tapi kalau melakukan hal yang sama, terjadi kelebihan kegiatan, ini perlu kita jaga. Jadi jangan sampai ada kegiatan yang berlebihan sehingga menimbulkan inefisiensi dalam pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran," kata Adriyanto.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar