Siap-siap, Tarif KRL Bakal Naik Jadi Rp 5000 Sekali Perjalanan

Rabu, 12/01/2022 18:40 WIB
Penumpang KRL (Kompas)

Penumpang KRL (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Tarif Kereta Rel Listrik (KRL) diusulkan naik. Tarif KRL saat ini dipatok sebesar Rp 3.000, dan direncanakan naik menjadi Rp 5.000 di 25 km pertama.


Usulan kenaikan tarif KRL nantinya akan dibahas Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Usulan tersebut muncul setelah sebelumnya otoritas perhubungan melakukan survei.

Pelaksana Tugas Kepala Sub Direktorat Penataan dan Pengembangan Jaringan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Arif Anwar mengemukakan ada usulan kenaikan tarif KRL sebesar Rp 2.000. Namun, tarif KRL per 10 km tetap diberlakukan sebesar Rp 1.000.


"Kita akan usulkan penyesuaian tarif kurang lebih Rp 2.000 pada 25 km pertama. Jadi kalau yang semula sebesar Rp 3.000 untuk 25 km, ini jadi Rp 5.000," kata Arif dalam sebuah diskusi, Rabu (12/1/2022).

Mengutip dokumen yang dipaparkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, rencana kenaikan tarif KRL akan diberlakukan pada 1 April 2022 mendatang.

Arif mengemukakan, rencana kenaikan tarif KRL ditentukan dengan survei ability to pay-willingness to pay (ATP/WTP) yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Survei tersebut dilakukan untuk melihat kemampuan dan keinginan membayar untuk ongkos KRL. Khusus di Jabodetabek, rata-rata ATP sebesar Rp 8.486 untuk ongkos KRL Sementara untuk WTP pada KRL sebesar Rp 4.625.

Arif mengatakan kenaikan tarif KRL tak lepas setelah tidak pernah ada kenaikan sejak 2015 lalu.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar