Pernyataan Tegas Moeldoko Usai Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK

Rabu, 12/01/2022 06:07 WIB
Kepala KSP Moeldoko tanggapi kedua anak Jokowi yang dilaporkan ke KPK (foto: Merdeka)

Kepala KSP Moeldoko tanggapi kedua anak Jokowi yang dilaporkan ke KPK (foto: Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Kedua putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucuian uang (TPPU). KPK pun telah menerima laporan yang disampaikan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyampaikan pada publik untuk tidak mudah memberikan cap negatif terhadap anak-anak pejabat. Moeldoko meminta masyarakat jangan begitu mudahnya melontarkan penghakiman seolah anak-anak pejabat itu negatif, termasuk dua anak Jokowi.

"Begini, jangan mudah sekali memberikan penghakiman bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha. Ini bagaimana sih?" kata Moeldoko, Selasa (11/1).

Dia pun menyatakan sepanjang usaha yang dibangun oleh anak-anak pejabat ini baik-baik saja maka lebih baik bersikap biasa saja.

"Sepanjang usahanya baik-baik saja, ya biasalah. Semua memiliki hak yang sama, seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang? Tidaklah," tegasnya.

Moeldoko pun mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan juga kepada anak-anak pejabat negara agar mereka berusaha. Pasalnya, dia menilai setiap orang mempunyai kesempatan untuk mengembangkan diri mereka dengan baik, tidak bisa melarang orang lain untuk bertumbuh.

"Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik. Jangan orang lain tidak bertumbuh, tidak boleh bertumbuh, bagaimana sih negara ini," ucapnya.

Sementara itu, KPK pun telah memberikan respon terhadap laporan Ubedilah Badrun kepada Kaesang dan Gibran. Perusahaan yang dibangun dua anak Jokowi ini beserta anak petinggi PT SM disebut mendapat kucuran dana kurang lebih sebesar Rp99,3 miliar dalam waktu singkat.

Namun, sebelum adanya kucuran dana, PT SM telah menjadi tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp7,9 triliun.

Akan tetapi, ketika kasus dibawa ke Mahkamah Agung hanya dikabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar. Hal ini menurut Ubedilah Badrun merupakan keganjilan yang patut dipertanyakan.

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga akan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," katanya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar