"KPK tunggu apalagi, ternyata laporan Ubedilah Badrun, dosen UNJ yang laporkan soal dugaan KKN Kaesang semakin jelas terbukti," ujar Muslim.
Nama Ubedilah Badrun mendadak jadi perhatian publik setelah ia melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, ke Komisi Pemberantasan Korupsi, awal Januari 2022 lalu.
Pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dua anak Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, sehubungan relasi bsnis keduanya dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan, menyentak perhatian publik secara nasional tepat sejak sebulan lalu. Pelaporan ke KPK itu dilayangkan Ubedilah Badrun (Ubed), aktivis 98 cum inteletual organik pengajar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Dukungan terhadap Ubedilah Badrun yang melaporkan kedua anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke KPK terus mengalir. Kini dukungan itu datang dari Aliansi Advokat Alumni Lintas Perguruan Tinggi.
Setelah mengklrifikasi laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengungkap gratifikasi atau suap pola baru. Klarifikasi Ubedilah oleh KPK itu menyangkut laporannya terkait dugaan korupsi yang menyeret dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Aksi Ubedilah Badrun yang membawa bukti tambahan kasus dugaan korupsi kedua anak Presiden Joko Widodo direspons oleh Gibran Rakabuming Raka. Wali Kota Solo tak berkata banyak dan meresponnya dengan santai.
Terkait kasus ‘jin buang anak’ yang dilontarkan oleh seorang jurnalis senior, Edy Mulyadi beberapa waktu lalu disebut-sebut sebagai bentuk peralihan terhadap kasus laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi kedua anak laki-laki Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun pada Rabu (26/1/2022) hari ini. Dia pun membawa bukti tambahan terkait kasus yang dilaporkannya itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun. KPK menjadwalakn pemanggilan Ubedilah pada Rabu (26/1/2022) hari ini.
Bahkan menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI), Maneger Nasution, Ubedilah Badrun harusnya mendapat sebuah penghargaan karena turut serta membantu lembaga penegak hukum dalam menjalankan kerja-kerjanya.