Sisa Uang Suap Jual Beli Jabatan Wali Kota Bekasi Tinggal Rp 600 Juta

Jum'at, 07/01/2022 11:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (5/1/2022) siang.  Rahmat Effendi tiba di Gedung KPK, Kuningan, Kakarta pada pukul 22.45. Robinsar Nainggolan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (5/1/2022) siang. Rahmat Effendi tiba di Gedung KPK, Kuningan, Kakarta pada pukul 22.45. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebut bahwa Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen, diduga menerima uang dari sejumlah pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.

Kata dia, Pepen diduga sudah menggunakan sebagian uang tersebut dan kini, tersisa Rp600 juta.

"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE [Rahmat Effendi] yang dikelola oleh MY [Mulyadi alias Bayong, Lurah Jati Sari] yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (6/1).

Lembaga antirasuah menyatakan bakal mendalami jumlah uang yang diterima Pepen terkait jual beli jabatan pada proses penyidikan.

"Akan didalami pada pemeriksaan penyidikan," tambah Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen disebut menerima masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkaitbelanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.

Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swastaterkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

"Sudah kita sita Rp3 miliar dan buku rekening dengan saldo Rp2 miliar," ucap Firli.

KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus ini.

Lima orang diduga sebagai penerima suapyakniRahmat Effendi;Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, MulyadialiasBayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap yaituDirektur PT MAM Energindo,Ali Amril;Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa,Suryadi; Lai Bui MinaliasAnen, swasta; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar