KPK Tuntut Eks Direktur Keuangan Jasindo Dipenjara 4 Tahun

Selasa, 28/12/2021 15:47 WIB
Eks Direktur Keuangan Jasindo dituntut 4 tahun penjara oleh KPK (kompas)

Eks Direktur Keuangan Jasindo dituntut 4 tahun penjara oleh KPK (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai, Solihah telah merugikan negara senilai Rp7,5 miliar.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjut jaksa Ikhsan.

Jaksa juga menuntut Solihah membayar uang pengganti sebesar Rp 1.918.749.382,90 (miliar). Jika tidak membayar akan dipenjara selama 6 bulan.

Jaksa mengatakan Solihah telah memperkaya diri sebesar USD 198.340,48 terkait dengan rekayasa kegiatan asuransi fiktif pada PT Jasindo 2012-2014. Perbuatan Solihah dilakukan bersama-sama eks Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono dan Supomo Hidjazie.

Dari kegiatan fiktif itu, jaksa mengatakan negara telah merugi Rp 7,5 miliar. Selain itu, Sholihah disebut jaksa memperkaya diri dan orang lain dalam kasus ini.

Berikut rinciannya:

1. Memperkaya terdakwa Solihah sejumlah USD 198 340,85;
2. Memperkaya orang lain yaitu Budi Tjahjono sebesar USD 462.795,31;
3. Supomo Hidjazie sebesar USD 136,96.

"Dapat disimpulkan telah menambah kekayaan terdakwa sebesar USD 198.340,48," ucap jaksa.

Menurut jaksa, kurs USD 1 saat itu senilai Rp 9.674. Jika dihitung manual dengan kurs saat itu, Solihah telah menikmati uang sebanyak 1,918 miliar sesuai dengan tuntutan uang pengganti Solihah.

"Berdasarkan yang kami kemukakan tersebut, kami berkesimpulan perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama Budi Tjahjono telah memenuhi unsur pasal didakwakan," tegas jaksa.

Adapun hal memberatkan terhadap Solihah adalah tidak mengakui terus terang perbuatannya. Sedangkan hal meringankannya Solihah dianggap sopan, belum pernah dihukum dan bukan sebagai pelaku utama.

Selain Solihah, jaksa KPK juga menuntut pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Kiagus diyakini jaksa terbukti memperkaya diri Rp 1,3 miliar dan memperkaya Budi Tjahjono Rp 6 miliar terkait kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Asuransi Jasindo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa M Nur Azis saat membacakan tuntutan.

Kiagus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar yang telah dinikmatinya. Namun, sebelum tuntutan ini dibacakan Kiagus telah mengganti lunas uang itu.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap benda berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.330.668.513,27
dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK masing-masing sebesar Rp 330.668.000, Rp 1 miliar, dan Rp 10.000," jelas jaksa.

Dalam surat tuntutannya, jaksa juga menolak permohonan justice collaborator (JC) Kiagus Emil. Menurut jaksa, Kiagus tidak memenuhu syarat sebagai JC.

Solihah dan Kiagus diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar