Majelis Hakim Tunda Sidang Vonis Jumhur Hidayat, Ini Penyebabnya

Kamis, 28/10/2021 12:35 WIB
Aktivis dan Mantan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat (republika)

Aktivis dan Mantan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat (republika)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang vonis petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat terkait kasus berita bohong omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Ketua Majelis Hakim, Hapsoro Widodo mengatakan putusan belum bisa dibacakan karena ada pergantian hakim.

"Saudara sehat ya, putusan belum bisa dibacakan kami ada pergantian majelis hakim, masih dengan.. yang baru di Kalimantan itu," kata ketua majelis hakim Hapsoro Widodo di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).

Hakim menyebut sidang vonis untuk Jumhur ditunda selama dua pekan. Pembacaan sidang vonis diagendakan tepatnya pada 11 November mendatang.

"Setelah bermusyawarah putusan ditunda, mohon maaf ya pak. Baik untuk itu kita tunda dua minggu lagi 11 November," tutur hakim.

Pengacara Jumhur, Oki Wiratama pun meminta hakim mengulangi tanggal pelaksanaan pembacaan putusan. Hakim lalu menjawab kembali.

"Tanggal berapa yang mulia?," ucap Oki.

"11", kata Hakim

Diketahui sedianya pembacaan vonis Jumhur diagendakan hari ini pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, sebelum persidangan hari ini dimulai, Jumhur berharap, majelis hakim bisa memutuskan perkaranya dengan adil.

Bagi Jumhur, putusan majelis hakim merupakan benteng terakhir sebagai pengawal demokrasi.

“Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus perkara pidana saya, Moh Jumhur Hidayat terkait perlawanan terhadap UU Omnibus Law (Cipta Kerja) pada Kamis, 28 Oktober 2021 jam 10.00 WIB,” kata Jumhur.

“Mohon didoakan agar majelis hakim (benteng terakhir pengawal demokrasi) diberi kejernihan berpikir dan kebersihan hati sehingga dapat memutus/memvonis perkara dengan seadil-adilnya.”

Tidak hanya menyikapi soal putusan hukumnya, Jumhur juga menyampaikan pernyataannya terkait peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Dia bersumpah, akan menyumbangkan hidupnya, waktu, dan tenaganya untuk Indonesia.

“Di hari yang bersamaan dengan Sumpah Pemuda, saya pun bersumpah tetap menyumbangkan hidup saya dalam perjuangan menjadikan semua untuk satu Indonesia, dan satu Indonesia untuk semua,” ujarnya.

“Bukan hanya untuk elite oligarki asing maupun lokal yang menghalalkan segala cara termasuk menjerumuskan rakyat dalam penderitaan dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup,” kata Jumhur.

Seperti diketahui, terdakwa penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara. Jumhur diyakini jaksa terbukti menyebarkan berita bohong terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (23/9/2021).

Jumhur merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Dia diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan Jumhur Hidayat melalui akun Twitter @jumhurhidayat, pada 25 Agustus 2020, Jumhur memposting kalimat `Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah`.

Kemudian, pada 7 Oktober 2020, jaksa menyebut Jumhur juga memposting kalimat soal UU Ciptaker, `UU ini memang utk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini`. Dalam postingannya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul `35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja`.

Jaksa menyebut pernyataan itu termasuk berita bohong. "Investor tersebut tidak pernah menginvestasi di Indonesia sehingga pernyataan Terdakwa adalah tidak benar, begitu juga pernyataan Terdakwa pada 7 Oktober 2020 termasuk juga berita bohong. Dengan demikian, unsur menyiarkan pemberitaan bohong telah terbukti secara sah menurut hukum," kata jaksa.

Jaksa juga menyebut Jumhur juga terbukti menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat. Sebab, cuitan Jumhur Hidayat dianggap menimbulkan keonaran dengan adanya demo omnibus law pada 28 Oktober 2020.

"Postingan tersebut diposting oleh petinggi KAMI dengan peran anggota Komite Eksekutif KAMI yang bertugas menanggapi isu lain, termasuk omnibus law, yang sedang kerap diperbicarakan, dengan peran Terdakwa sebagai Wakil Ketua Eksekutif (KAMI), Terdakwa memiliki massa pendukung yang banyak. Sehingga kesengajaan menyiarkan berita bohong akan masuk informasi di masyarakat dan menimbulkan keonaran salah satunya berkaitan pro dan kontra sehingga muncul protes masyarakat yang terjadi 28 Oktober 2020 di jalan raya. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerusuhan rakyat di berbagai kota dengan demikian unsur dengan sengaja menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat telah terbukti secara sah," tegas jaksa.

Adapun hal memberatkan untuk Jumhur adalah perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat yang mengakibatkan kerusuhan 28 Oktober 2020, kemudian Jumhur dinilai tidak menyesali perbuatannya dan pernah dijatuhi hukuman penjara. Sedangkan hal meringankannya Jumhur dinilai sopan.

 

 

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar