Palsukan Meterai Rp 37 Miliar, Pasutri Ini Divonis 6 & 5 Tahun Penjara

Minggu, 21/01/2024 15:29 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis kepada Asrizal (40) selama 6 tahun penjara dan Widya Astuti (30) 5 tahun penjara.

Majelis Hakim menilai mereka bersekongkol menjual meterai palsu hingga merugikan negara Rp 37 miliar.

Sebagai informasi, kasus bermula saat Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat pemalsuan meterai pada Maret 2023. Diringkus sejumlah orang, di antaranya Asrizal dan Widya.

Selidik punya selidik, Asrizal adalah napi Salemba. Adapun istrinya, yang berada di luar, menjadi penjual meterai secara online. Polisi menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 37 miliar.

"Yang mengajari suaminya sendiri. Suaminya sekarang ini adalah napi di Lapas Salemba dengan kasus yang sama. Jadi WID ini suaminya itu adalah napi, dialah yang mengajari pembuatan akunnya, bagaimana memasarkan barang-barang palsu ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Yusri Yunus.

Mereka kemudian didudukkan di kursi pesakitan.

"Ini merugikan negara, kalau kita total semuanya, yang tersedia sekarang ini kerugian negara hampir Rp 13 miliar. Kita tarik 3,5 tahun yang lalu dia mulai bekerja, kita ambil paling minim saja total semuanya hampir Rp 37 miliar," ucapnya.

Pada 23 November 2023, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara kepada Asriza. Sedangkan istrinya dihukum 3 tahun penjara. Jaksa tidak terima dan banding.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Asrizal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan terdakwa II Widya Astuti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," kata Ketua Majelis Tony Pribadi dengan anggota Ewit Soetriadi dan Singgih Budi Prakoso.

Alasan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman, yaitu memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin para terdakwa, akibat yang ditimbulkan dan pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.

Hal tersebut bertujuan agar putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan dapat mencerminkan tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

"Selain itu, pidana juga sebagai prevensi umum, yaitu untuk mencegah orang lain melakukan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dan menentramkan keguncangan dalam masyarakat terhadap suatu kejahatan dan pidana yang dijatuhkan tidak hanya untuk mendidik para terdakwa sendiri, tetapi juga sebagai peringatan dan pendidikan bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan yang dilakukan oleh para terdakwa," ucap majelis.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar