Firli Tegaskan Tak Ada Pimpinan KPK Terlibat Kasus Suap Robin

Selasa, 12/10/2021 13:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri/RMOL

Ketua KPK Firli Bahuri/RMOL

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada pimpinan KPK yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang melibatkan eks penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju) termasuk atasannya," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Firli mengatakan, pihaknya secara serius sudah mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Stepanus Robin.

Menurutnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tersebut. Dari proses itu disimpulkan tidak ada atasan Stepanus Robin yang terlibat dalam kasus dugaan suap.

"Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," ujar Firli.

Sebagaimana diketahui, eks Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, mengatakan sering diminta AKP Robin untuk melunasi pembayaran jasa terkait pengurusan kasus.
Bahkan, menurut Syahrial, Robin sempat mengungkapkan bahwa `atasan` sering menagih. Syahrial menangkap `atasan` yang dimaksud adalah pimpinan KPK.

Syahrial menyuap Robin sebesar Rp 1,695 miliar dengan maksud agar penyelidikan kasus dugaan suap lelang jabatan di Tanjungbalai yang melibatkan dirinya tidak naik ke tahap penyidikan. Namun, perkara itu nyatanya tetap diproses KPK hingga menetapkan Syahrial sebagai tersangka.

Syahrial pada sidang kemaring juga turut menyeret Lili Pintauli yang menghubunginya kali pertama untuk membahas soal perkara.

Bahkan, lanjut Syahrial, Lili Pintauli memberikan kontak seorang pengacara bernama Arief Aceh untuk membantu dirinya menghadapi kasus lelang jabatan.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar