KPK Serahkan Tersangka Korupsi Tanah Munjul ke Jaksa Penuntut

Kamis, 07/10/2021 21:25 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019 ke Tim Jaksa Penuntut Umum.

Hari ini KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim Jaksa untuk tersangka Anja Runtuwene dkk dan juga tersangka korporasi, yaitu PT Adonara Propertindo (AP).

"Di mana kelengkapan berkas perkaranya telah di periksa oleh tim Jaksa dan dinyatakan lengkap," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis (7/10/2021).

Ali menuturkan, setelahnya penahanan para tersangka masing-masing dilimpahkan ke Jaksa dan akan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak hari ini hingga Selasa (26/10/2021).

Untuk tersangka Anja selaku Wakil Direktur PT AP dan tersangka Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sedangkan tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Tim Jaksa diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tutupnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar