Pegawai KPK Nonaktif Diretas, Novel: Makin Jelas Agenda Jahat Ini!

Selasa, 28/09/2021 17:00 WIB
Novel Baswedan  Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi. (ist).

Novel Baswedan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi. (ist).

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemecatan terhadap 56 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pemberhentian itu secara resmi diumumkan pada 30 September 2021.

Namun menjelang pemecatan itu, ada 19 orang dari 56 pegawai nonaktif KPK diduga mengalami peretasan. Mereka mengalami pembajakan di aplikasi pesan seperti WhatsApp, Telegram dan email.

Hal itu diungkapkan Novel Baswedan, penyidik nonaktif KPK lewat akun Twitter miliknya, @nazaqistsha.

"Kemarin sekitar 19 orang kawan-kawan dari 57 yang disingkirkan dari KPK dengan alat TWK, HP-nya diserang/diretas," cuit Novel yang dikutip, Selasa (28/9/2021).

"Semakin jelas pihak-pihak yang terlibat untuk agenda jahat ini," sambung Novel dalam postingan tersebut.

Berdasarkan data yang diunggahnya, akun Telegram milik 9 pegawai nonaktif KPK dibajak. Kemudian 8 orang diretas WhatsApp, sementara satu orang lainnya dibajak akun email-nya. Peristiwa peretasan itu berlangsung pada Senin (27/9/2021) kemarin dan dua di antaranya terjadi pada hari ini Selasa (28/9/2021).

Sebelumya Penyidik nonaktif KPK Ronald Paul Sinyal mengungkapkan ada dugaan upaya peretasan yang menimpa rekannya sesama pegawai KPK yang akan dipecat.

"Diambil nomornya sama orang yang enggak dikenal," ujar penyidik , Ronald Paul Sinyal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).

Dia mengatakan peretasan menimpa sekitar delapan pegawai nonaktif KPK. Adapun mereka Christie Afriani, A. Damanik, Rieswin Rachwell, Harun Al Rasyid, Waldi Gagantika (WG), Qurotul Aini (QA), Tri Artining Putri, dan Nita Adi Pangestuti.

Kata Ronald, peretasan itu dilakukan terhadap aplikasi WhatsApp dan Telegram para pegawai nonaktif. Peristiwa itu terjadi saat mereka menggelar aksi `Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi.` Sekaligus bersamaan dengan selesainya, aksi unjuk rasa yang digelar ratusan massa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di dekat Gedung Merah Putih KPK.

"Peretasan terjadi dalam rentang waktu yang bersamaan saat mereka mengikuti agenda kantor darurat pemberantasan korupsi, atau sesaat setelah mahasiswa selesai melaksanakan aksi demonstrasi" jelas Ronald..

Terhitung tinggal tiga hari lagi 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan didepak pada 30 September 2021. Mereka disebut akan dipecat secara hormat dari lembaga antikorupsi.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar