Remisi Djoko Tjandra, ICW: Belasan Tahun Kabur, itu Berkelakuan Baik?

Selasa, 24/08/2021 23:05 WIB
Djoko Tjandra (kompas)

Djoko Tjandra (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyoroti remisi yang diterima narapidana kasus korupsi, Djoko Tjandra saat peringatan HUT-ke76 RI.

Terlebih ada 214 napi koruptor yang dapat remisi, termasuk Djoko Tjandra dan Eni Maulani Saragih.

"ICW mempertanyakan alasan Kemenkumham memberikan remisi umum hari kemerdekaan kepada Djoko S Tjandra. Betapa tidak, narapidana itu sebelumnya telah bertindak melawan hukum dengan melarikan diri sebelum putusan dibacakan pada tahun 2009 lalu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8/2021).

Menurut Kurnia, persyaratan pemberian remisi tidak hanya bagi narapidana yang telah menjalani 1/3 masa tahanan, akan tetapi kepada napi yang berkelakuan baik.


Hal itulah, lanjut dia, yang menjadi pertanyaan publik atas remisi kepada Djoko Tjandra.

"Maka dari itu, pertanyaan lanjutannya: apakah seseorang yang melarikan diri selama sebelas tahun dianggap berkelakuan baik oleh Kemenkumham?" lanjutnya.

Dia menambahkan, pemberian remisi kepada 214 narapidana kasus korupsi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) merupakan keputusan yang menciderai rasa keadilan masyarakat.

"Mereka telah mencuri uang rakyat, namun kini malah bisa bebas lebih awal setelah mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman," tegasnya.


Ditjenpas Jadi Sorotan

Sementara itu, pengamat kebijakan lembaga Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi juga menyoroti kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Reynhard Silitonga.

Rekam jejak sebagai Direktorat Narkoba di dua Polda nyatanya tak menjamin kinerja Reynhard apik dalam membebaskan lingkungan Rutan dan Lapas dari narkoba.

"Karena itu tadi bandarnya tidak bisa dihalangi, karena mau pindah kemana bandar tetap aja bandar. Lapas ini tidak ada cara untuk menghambatnya, semua masuk Lapas sama," tegas Arthur.

Dari beragam kebijakan yang dikeluarkan Ditjen PAS ini, Menkumham diminta perlu segera bertindak cepat.

"Jangan sampai institusi yang saat ini dipegang Reynhard kembali membuat blunder kembali," kata Arthur.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar