5.931 Napi di Sulsel Dapat Remisi Lebaran, 14 Langsung Bebas

Kamis, 11/04/2024 09:30 WIB
Ilustrasi Remisi Napi. (Tempo).

Ilustrasi Remisi Napi. (Tempo).

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 5.931 warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Sebanyak 14 orang di antaranya langsung bebas.

Warga binaan yang menerima remisi terdiri dari Remisi Khusus (RK) I dan RK II. Secara rinci, terdapat 5.917 warga binaan yang dapat RK I dan 14 warga binaan yang mendapatkan RK II ataupun langsung bebas.

"Warga binaan terbanyak yang memperoleh remisi berada di Lapas Kelas I Makassar dengan jumlah 779 orang warga binaan," kata Kepala Kanwil Kementeian Hukum dan HAM Sulsel Liberti Sitinjak, Rabu (10/4).

Liberti menyebutkan hingga April 2024, penghuni lapas dan rutan se-Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 11.159 orang. Rinciannya, 7.969 narapidana dan 3.190 tahanan.

Liberti mengapresiasi seluruh penghuni Lapas Makassar yang telah menciptakan suasana kondusif selama satu tahun ini. Menurutnya, hal ini jadi tanda sinergi baik antara petugas dan warga binaan.

Ia berharap pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini jadi semangat bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya.

"Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada warga binaan dan anak binaan yang senantiasa selalu berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," tuturnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar