Hari Raya Waisak 2022 memberikan keuntungan bagi narapidana yang beragama Buddha. Pasalnya mereka mendapatkan remisi sehingga meringankan hukuman bahkan ada yang langsung bebas.
Sebanyak 19 warga binaan lapas perempuan klas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, melakukan aksi sujud syukur, usai mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan di hari natal. Aksi tersebut dilakukan sebagai ungkapan syukur atas pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM terhadap para warga binaan.
Sukacita Natal dirasakan narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat sudah mengajukan 437 narapidana untuk mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2021.
Mahkamah Agung (MA) resmi mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi warga binaan khususnya pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan transnasional lainnya. ICW menilai, keputusan itu semakin menunjukan bahwa rezim hari ini tidak pro terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor dikritik berbagai pihak.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, serta terorisme.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi membatalkan dan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor, yang sedang menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan (LP) berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan.