Diubah Pimpinan KPK, Kini Perjalanan Dinas Bisa Ditanggung Panitia

Senin, 09/08/2021 05:37 WIB
5 Pimpinan KPK Terpilih Periode 2019-2023. Dari kiri; Firli, Marwata, Ghufron, Nawawi dan Lili. (Ist)

5 Pimpinan KPK Terpilih Periode 2019-2023. Dari kiri; Firli, Marwata, Ghufron, Nawawi dan Lili. (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan tentang perjalanan dinas di lingkungan KPK. Lewat aturan baru ini, perjalanan dinas pimpinan maupun pegawai bisa ditanggung penyelenggara.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021, yang ditandatangani Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya pada 30 Juli.

"Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara," bunyi Pasal 2A ayat (1).

Berikutnya pada ayat (2), "dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda."

Selain soal pembiayaan, Perpim baru itu juga mengatur kewenangan KPK menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi KPK.

Pihak lain itu antara lain orang selain pejabat negara, PNS, PPPK, anggota TNI, hingga anggota Polri.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan perubahan aturan ini dilakukan seiring dengan perubahan status pegawai KPK yang resmi menyandang status ASN per 1 Juni 2020.

"KPK sejak 1 Juni 2021 adalah ASN, maka sistem perjalanan dinas menyesuaikan dan mengakomodir akan adanya kegiatan yang bisa bersama baik diundang atau KPK mengundang antar-ASN dari kementerian dan lembaga," kata Ghufron seperti melansir cnnindonesia.com.

Ghufron mengklaim perubahan soal pembiayaan perjalanan dinas tak melanggar aturan hukum. Menurutnya, peraturan baru tersebut membuat KPK membantu atau mendapatkan bantuan pembiayaan perjalanan dinas.

Guhfron pun mencontohkan perjalanan BPKP ke daerah. Selama ini KPK tidak bisa memberikan bantuan pembiayaan. Padahal, kunjungan BPKP ke daerah tersebut merupakan kegiatan lembaga antirasuah.

"Dengan peraturan ini memungkinkan untuk saling back up. Kalau ada dari KPK bisa, jika tidak ada bisa dari pihak pengundang," ujarnya.

"Dengan peraturan ini bisa saling menanggung dengan catatan tidak boleh double anggaran, artinya salah satu yang membiayai," katanya menegaskan.

Saat disinggung aturan baru ini menggeser nilai-nilai KPK, Ghufron menepisnya. Ia menegaskan tak ada masalah dalam ketentuan yang tertuang dalam Perpim 6/2021. Pembiayaannya pun sama-sama dari APBN.

Menurut Guhfron aturan ini juga hanya berlaku dalam perjalan dinas terkait acara pemerintahan, bukan swasta. Terkait besaran pembiayaan juga mengikuti ketentuan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan.

"Jadi prinsipnya yang terlarang itu kalau ada indikasi suap (ada tujuan agar berbuat/tidak berbuat yang melanggar), gratifikasi (memberi lebih dari umum untuk tujuan titip pengaruh dan lain-lain) atau konflik interes," ujarnya.

Ghufron mengatakan aturan baru ini dapat dikatakan bisa menghemat keuangan KPK. Menurutnya, sejumlah instansi bisa menyesuaikan program-program antikorupsi dengan program yang dicanangkan oleh KPK.

"Selama ini jika diundang daerah, kemudian ada agenda KPK sendiri, pegawai harus balik dulu ke Jakarta karena tidak bisa melanjutkan ke program daerah, karena asal dananya harus dipertangungjawabkan masing-masing," katanya.

"Kan payah kalau begini, bukan soal dana (saja), juga waktu dan stamina pegawai," ujar Ghufron.

Dalam Perpim 6/2021 ini juga terdapat lampiran yang berisi penyetaraan tingkat perjalanan dinas dalam dan luar negeri, penyetaraan penginapan perjalanan dinas dalam negeri, serta penyetaraan uang harian perjalanan dinas luar negeri.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar