ICW Sebut Red Notice Bagi Harun Masiku untuk Meredam Kritik Publik

Senin, 02/08/2021 14:18 WIB
Eks Kader PDIP Harun Masiku. (IStimewa).

Eks Kader PDIP Harun Masiku. (IStimewa).

Jakarta, law-justice.co - Penerbitan Red Notice untuk buronan Harun Masiku oleh NCB Interpol mengundang komentar dari kalangan masyarakat. Kali ini datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penerbitan Red Notice itu oleh NCB Interpol hanya untuk meredam kritikan publik.

"Jadi, red notice bagi Harun Masiku itu hanya sekadar upaya KPK untuk meredam kritik masyarakat," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8/2021).

Namun, kata dia, hal tersebut tidak akan berhasil. Pasalnya, kebobrokan KPK yang dipimpin Firli Bahuri sudah sangat akut dan sulit untuk ditutupi dengan cara apa pun.

Kurnia pun menerangkan, belum tertangkapnya penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada perkara suap PAW anggota DPR RI tersebut, bukan sepenuhnya kesalahan penyidik KPK.

"Melainkan kemauan pimpinan KPK sendiri," tegasnya.

ICW, tambah Kurnia, mensinyalir pimpinan KPK tidak mau menangkap Harun Masiku lantaran khawatir pengembangan perkaranya dapat menyasar elit partai politik tertentu.

Menurutnya, ICW sudah melihat ketidakseriusan KPK untuk menangkap eks Kader PDI Perjuangan itu. Seperti ditemukan beberapa kegagalan melakukan penyegelan di kantor salah satu partai politik.

Selain itu, Kurnia menyebut adanya dugaan intimidasi tim KPK ketika mendatangi PTIK serta pengembalian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke institusi asalnya Polri hingga adanya pegawai yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

"ICW sudah menduga pimpinan KPK terkesan enggan dan takut untuk membongkar tuntas skandal suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," pungkasnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar