Vonis Djoko Tjandra Disunat, Jaksa Masih Pikir-pikir Ajukan Kasasi

Kamis, 29/07/2021 12:26 WIB
Djoko Tjandra (kompas)

Djoko Tjandra (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat belum menentukan langkah hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada terdakwa pengusaha Djoko S Tjandra dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Sebagai informasi, Majelis Hakim PT DKI memotong hukuman yang dijatuhkan kepada Djoktjan menjadi 3,5 tahun dari yang sebelumnya 4,5 tahun penjara.

"Saat ini JPU masih mempelajari putusannya," kata Kajari Jakpus, Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (29/7).

Riono mngaku pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut sejak Jumat (23/7) pekan lalu.

Merujuk pada ketentuan yang termaktub dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka jangka waktu untuk mengajukan kasasi ialah 14 hari setelah putusan diterima.

Kemudian, nantinya terdakwa ataupun JPU dapat mengajukan memori kasasi dalam rentan waktu 14 hari setelah menyatakan sikap akan mengambil langkah hukum kasasi. Jika rentan waktu tersebut tak terpenuhi, maka upaya tersebut dianggap gugur.

"Putusan banding perkara atas nama terdakwa Joko S Tjandra sudah diterima Jumat lalu. Sedangkan, perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte tidak ditangani oleh Kejari Jakpus," kata Riono.

Putusan tingkat banding ini diadili oleh hakim ketua Muhamad Yusuf, dengan hakim anggota masing-masing H. Rusydi, Brhj. Reny Halida Ilham Malik. Perkara nomor: 14/PID.TPK/2021/PT DKI ini diketok pada 21 Juli 2021.

Dalam pertimbangan menjatuhkan hukuman, hakim berujar hal meringankan bagi Djoko adalah yang bersangkutan saat ini telah menjalani pidana penjara atas kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT Era Giat Prima miliknya sebesar Rp546.468.544.738.

Dalam rentetan perkara pelarian Djoko Tjandra selama buron di Singapura ini, PT DKI juga mengabulkan permohonan banding oleh terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Vonis pada tingkat pertama yang dijatuhkan terhadap Pinangki dikorting dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun. Kejaksaan pun tak mengajukan Kasasi atas putusan tersebut karena dirasa telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar