Kasasi Mario Dandy Ditolak, Kejagung Eksekusi Putusan Penjara 12 Tahun

Sabtu, 09/03/2024 18:49 WIB
Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa(6/6/2023). Jaksa menyampaikan bahwa Mario sengaja mengincar bagian kepala D saat menganiayanya pada 20 Februari 2023 silam. Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. Robinsar Nainggolan

Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa(6/6/2023). Jaksa menyampaikan bahwa Mario sengaja mengincar bagian kepala D saat menganiayanya pada 20 Februari 2023 silam. Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menekankan bakal segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Mario Dandy Satriyo terkait vonis hukumannya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dalam penolakan kasasi yang diputus MA, Mario tetap divonis 12 tahun penjara sesuai putusan hakim pada kasus tersebut.  

"Biasanya segera kita eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, dikutip Sabtu (9/3/2024).

Ketut mengatakan pihaknya akan mengeksekusi putusan tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan. Kendati demikian, Ketut belum membeberkan waktu pastinya. "(Eksekusi) Paling lambat 1 bulan setelah putusannya," ujarnya.

Adapun sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara. "Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian tertulis dalam situs MA seperti dilihat, Jumat (1/3).

Putusan itu diketok pada 21 Februari 2024. Putusan diketok oleh majelis hakim agung yang diketuai Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. MA juga menolak kasasi yang diajukan terdakwa lain, yakni Shane Lukas. Shane tetap divonis 5 tahun penjara.

Perlu diketahui, pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ini dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Dalam putusannya, PN Jaksel menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Tak terima putusan hakim, Mario Dandy lantas mengajukan banding. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy.

PN Jaksel juga menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17). PN Jaksel menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas.

Adapun Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar. Restitusi ini jauh lebih rendah dibandingkan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar