Kader HMI Ambon Ditangkap Layaknya Teroris Usai Posting `Copot Jokowi`

Senin, 26/07/2021 22:35 WIB

Jakarta, law-justice.co - Sebuah mobil Buser Polresta Ambon terekam membawa seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Risman Solissa, pada Minggu (25/7) malam. Penangkapan aktivis mahasiswa tersebut diduga berkaitan unggahan menuntut Jokowi dan Gubernur Maluku untuk mundur.


Peristiwa itu terjadi di kawasan bundaran Patung Leimena, Desa Poka, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku sekitar pukul 19.20 WIT. Dalam video berdurasi 00.22 detik itu nampak terlihat tiga orang anggota buser menghampiri Risman Solissa. Risman langsung dimasukkan ke mobil, para polisi langsung tancap gas. Sepasang sendal korban sempat tertinggal di lokasi.

Warga sekitar Patung Leimena mengaku sempat melihat anggota buser membawa seseorang pada Minggu (25/7/2021) malam.

"Ia mereka menangkap di situ, di bawah pohon bunga-bunga, sempat mendengar suara namun saat keluar mereka langsung menancap gas," tutur seorang warga

"Saat mendengar Risman ditangkap mereka langsung ke lokasi kejadian namun tidak menemukan Risman," tutur Hijrah saat dihubungi, Senin, (26/7/2021).

Berselang beberapa jam, Risman menelepon adik perempuan bernama Mila Solissa bahwa yang bersangkutan sedang ditahan di Polresta Ambon. Dia meminta sang adik datang ke Polresta Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat membenarkan penangkapan tersebut.

"Yang bersangkutan diamankan oleh anggota Polresta Ambon terkait dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk membuat rasa kebencian di masyarakat melalui akun media sosialnya. Saat ini yang bersangkutan berada di Polresta Ambon dan sedang diambil keterangan,"ujarnya melalui pernyataan resmi, Senin (26/7/2021).

Per Senin (26/7/2021) petang Polresta Ambon menetapkan Risman Solissa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan atau penghinaan dan atau menyiarkan berita bohong.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Pemerintahan Universitas Pattimura itu dijerat Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan kurungan badan enam tahun penjara.

Berdasarkan penelusuran, penangkapan terhadap aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Risman Solissa setelah anggota satpol PP membuat laporan polisi No : LP-A/333/VII/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 21 Juli 2021.

Mereka melayangkan laporan polisi setelah melihat unggahan di akun resmi milik Risman Solissa Beta Kudeta dengan membumbui keterangan gambar "semua diundang kawan-kawan, kecuali intel, Sadpol PEPE dan pemerintah, karena mereka bukan kawan kami"

Dalam konten itu ada seruan aksi dan undangan terbuka aksi nasional teriakan dari timur copot Jokowi, copot Gubernur Maluku dan copot Wali Kota Ambon, tolak PPKM. Seruan aksi itu rencananya digelar di Jembatan Merah Putih depan Rektorat Universitas Pattimura pada Rabu (21/7/2021) pukul 10.00 WIT.

 

Ditangkap Mirip Teroris


Salah satu tim kuasa hukum tersangka, Firdaus Arey menganggap, polisi sangat arogan karena melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Klien kami ditangkap seperti seorang teroris. Tidak ada surat penangkapan, nanti setelah klien kami tiba di Polresta barulah disodorkan surat penangkapan,” kata Firdaus dikutip dari Kompas, Senin malam (26/7/2021).

Saat penangkapan terjadi, Risman bahkan tidak sempat memakai alas kakinya.

Dia langsung dinaikan ke atas mobil dan langsung dibawa ke Polresta Pulau Ambon.

Menurut Firdaus, sesuai prosedur, sebelum melakukan penangkapan, polisi seharusnya membawa dan menunjukkan surat perintah penangkapan.


“Ini kan delik aduan, harusnya setelah pihak yang merasa dirugikan dengan postingan itu melapor ke polisi klien kami dipanggil dulu untuk dimintai keterangan, tapi kan tahapan itu tidak ada langsung penangkapan tanpa surat perintah penangkapan,” ujarnya.

Baca juga: Pasien Covid-19 yang Sesak Napas Ditipu, Bermula Beli Tabung Oksigen Rp 7,5 Juta, Pelaku Ditangkap

Firdaus yang juga Ketua Badko HMI Maluku-Maluku Utara ini menilai dalam kasus tersebut polisi terlalu memaksakan penangkapan terhadap kliennya.

Sebab kliennya hanya mengunggah seruan demo dan langsung ditangkap.

“Setelah kita baca surat penangkapan itu memang seakan-akan penangkapan ini dipaksakan. Jadi ada upaya pembungkaman, ini tidak sehat untuk demokrasi,” kata Firdaus.

Saat ini, kata Firdaus, pihaknya bersama LBH Muhamadiyah Maluku akan melakukan upaya pembelaaan hukum terhadap Risman.

”Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Mahasiswa di Ambon bernama Risman Soulissa ditangkap sejumlah polisi di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu malam (25/7/2021).

Dia ditangkap setelah mengunggah dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.

Setelah dibawa ke Polresta Pulau Ambon, Risman kemudian diperiksa kurang lebih delapan jam dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin pagi.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar