Vonis PN Jepara atas Aktivis Karimunjawa Dikecam Organisasi Sipil

Jum'at, 05/04/2024 07:42 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah organisasi aktivis sipil mengecam vonis bersalah yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jepara, Jawa Tengah, terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dalam kasus UU ITE, Kamis (4/4).

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan hukuman atas Daniel merupakan bukti nyata kriminalisasi pembela lingkungan yang memperjuangkan kepentingan publik masih terus terjadi dan perlindungan kepada mereka masih sangat minim.

"Sebagai seorang aktivis lingkungan, Daniel menjalankan upaya melindungi lingkungan hidup dari kerusakan yang terus menerus di Kepulauan Karimunjawa melalui dokumentasi video yang dia unggah ke media sosial Facebook," kata Usman dalam keterangan Amnesty International Indonesia, Kamis.

"Respons Daniel saat menanggapi reaksi atas videonya itu bukan bentuk kebencian atau permusuhan, seperti yang dinyatakan majelis hakim, melainkan kritik dan panggilan untuk bertindak dalam mengatasi masalah serius pencemaran lingkungan yang mengancam keberlangsungan hidup kita semua," imbuhnya.

Lebih lanjut, Usman mengatakan vonis bersalah dari PN Jepara itu menunjukkan UU ITE sebagai pengancam kebebasan berekspresi dan alat membungkam aktivis dalam menyuarakan ketidakberesan.

"Berbagai peraturan di Indonesia, termasuk Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, memberikan panduan bagi sistem peradilan untuk tidak mengkriminalisasi pejuang lingkungan. Namun Daniel tetap dikriminalisasi dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)."

"Ini menunjukkan bahwa UU ITE, walau sudah dua kali direvisi, tidak hanya mengancam kebebasan berekspresi, tetapi juga digunakan untuk membungkam pembela HAM, termasuk aktivis lingkungan, yang berupaya mencegah kerusakan ekologis."

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jepara menyatakan Daniel yang merupakan aktivis lingkungan Karimunjawa bersalah dalam kasus UU ITE yakni menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA. Daniel divonis hukuman penjara selama tujuh bulan.

Bukan hanya itu, ponsel dan akun Facebook milik Daniel yang disita untuk dimusnahkan.

Pada 7 Desember 2023, Daniel ditahan Polres Jepara setelah dilaporkan oleh warga atas tuduhan ujaran kebencian terkait dengan sebuah video, yang diunggahnya ke Facebook pada 12 November 2022. Video tersebut, berdurasi 6 menit, menampilkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terkena dampak limbah tambak udang.

Unggahan tersebut mendapat berbagai komentar. Di antara komentar-komentar itu Daniel membalasnya dengan kalimat: "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."

Serupa Amnesty International Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) juga mengkritik vonis terhadap Daniel tersebut.

"Dalam putusan tersebut, hakim menggarisbawahi penggunaan frasa `masyarakat otak udang` untuk membuktikan ujaran kebencian. Padahal masyarakat yang ditulis dalam sebuah komentar oleh Daniel Tangkilisan tidaklah merujuk pada masyarakat tertentu, sehingga dapat dimaknai luas," demikian keterangan resmi ELSAM yang diterima Kamis siang.

Ada tiga poin utama respons ELSAM dalam mengkritisi vonis terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa tersebut.

Pertama, hakim keliru menganalisis unsur `menimbulkan kebencian atau permusuhan`. ELSAM mengatakan ada dua kubu pro yakni pelaku pariwisata yang mendorong pelestarian lingkungan dan kubu kontra yakni dari pelaku tambak udang.

Dari penelusuran ELSAM, 75 warga yang menandatangani laporan terhadap Daniel Tangkilisan atas komentarnya di media sosial adalah yang bekerja di tambak udang.

"Oleh karena itu, adalah keliru jika hakim melihat ujaran "masyarakat otak udang" itu menyinggung masyarakat Karimunjawa secara keseluruhan, sebab yang tersinggung hanyalah pelaku industri tambak udang saja," ujar ELSAM.

Kedua, adanya simplifikasi hakim terhadap makna dari frasa `masyarakat otak udang`. Dan, ketiga hakim abai terhadap ketentuan Anti-SLAPP.

Merespons kejanggalan-kejanggalan itu, ELSAM mendesak Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa tiga hakim yang mengadili perkara Daniel Tangkilisan, terutama dikarenakan adanya kejanggalan sejak awal dalam memaksakan penggunaan pasal yang rumusannya sudah diubah, kekeliruan dalam penafsiran pasal ujaran kebencian, serta dugaan keterkaitan putusan ini dengan industri tambak udang yang mencemari lingkungan Karimunjawa.

"[Mendesak] Mahkamah Agung memberikan atensi serius pada penanganan perkara berdimensi teknologi informasi dan komunikasi, untuk memastikan kesesuaian penerapan hukum dalam setiap perkara yang ditangani.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar