Fahri Terseret Kasus Benih Lobster, Begini Fakta Persidangannya

Kamis, 17/06/2021 13:44 WIB
Fakta persidangan kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster yang menyeret nama Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri hamzah Hamzah (Breakingnews.co.id)

Fakta persidangan kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster yang menyeret nama Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri hamzah Hamzah (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Nama Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benur atau benih lobster yang telah menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo. Hal itu terungkap dalam persidangan saat Jaksa pada KPK memperlihatkan barang bukti elektronik berupa percakapan pesan singkat antara Edhy Prabowo dengan staf khususnya yang bernama Safri.

"`Saf, ini tim pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," ujar jaksa membacakan pesan Edhy.

Safri diketahui juga merupakan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tanpa perlu bertanya panjang lebar, Safri langsung mengiyakan permintaan Edhy.

"Oke, Bang," jawab Safri sebagaimana pesan singkat tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/6), tidak diketahui secara gamblang peran mantan Wakil Ketua DPR itu, berikut perusahaan yang terafiliasi dengannya terkait kegiatan ekspor benur.

"Saya tidak tahu (perusahaannya), tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau (Andreau Misanta Pribadi, ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster)," ucap Safri.

Sementara itu, Fahri merespons normatif. Ia mengaku rela menjadi tersangka KPK apabila benar-benar terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi ekspor benur.

"Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid. Gak usah takut, saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah," ucap Fahri dalam akun twitternya @Fahrihamzah, Rabu (16/6/2021).

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa fakta persidangan tersebut akan dianalisis oleh tim JPU KPK dalam surat tuntutan. Ia menerangkan, analisis dilakukan untuk mendapat kesimpulan apakah keterangan saksi saling berkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut atau tidak.

"Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ucap Ali.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar