Ungkit Kasus Benur, Novel Sindir Fahri Aman karena Dilindungi Firli

Jum'at, 02/02/2024 06:35 WIB
Ungkit Kasus Benur, Novel Sindir Fahri Aman karena Dilindungi Firli. (Kolase dari berbagai sumber).

Ungkit Kasus Benur, Novel Sindir Fahri Aman karena Dilindungi Firli. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dengan tegas membantah pernyataan Wakil Ketua Partai Gelora, Fahri Hamzah yang mengklaim menjadi target sasaran kasus KPK karena terlalu mengkritisi kinerja lembaga rasuah saat menjabat Anggota DPR.

Novel memastikan bahwa di jamannya bekerja sebagai penyidik KPK, tidak pernah menargetkan maupun mencari-cari kesalahan seseorang dalam sebuah perkara korupsi.

“Selama saya di KPK, belum pernah KPK menarget orang untuk ditangkap atau mencari-mencari kasusnya. Sekalipun orang tersebut berupaya menentang upaya KPK dalam memberantas korupsi,” ujarnya dikutip dari akun X @nazaqistsha, Kamis (1/2/2024),

Kemudian, Novel menyinggung kasus korupsi ekspor benih lobster yang diduga melibatkan perusahaan Fahri Hamzah.

Dia pun menyindir kasus tersebut aman tidak terusut karena mantan Ketua KPK, Firli Bahuri diduga melindungi mantan Wakil Ketua DPR RI itu.

“Contoh: Fahri tidak dikejar dalam kasus benur dan sebagainya. Beda ketika masa Firli, kebanggan Fahri,” sindir Novel kepada Fahri.

Sebelumnya, Fahri Hamzah mengaku, selama berada di kursi pemerintahan, telah diintai oleh KPK selama 15 tahun dalam berbagai kasus, karena terlalu keras mengkritisi kinerja lembaga antirasuah. Hal ini merespon bahwa Capres-Cawapres nomor Anies-Muhaimin (AMIN) bakal menjadi tersangka KPK setelah Pilpres 2024 nanti.

“Kalau nyerang pribadi saya, hampir 15 tahun @KPK_RI mengintai saya sebagai pejabat negara yang terlalu keras kepada KPK. Alhamdulillah, saya tidak pernah kendor sampai sekarang. Tapi Capres ada yang hampir jadi tersangka. Doakan saya, tidak main-main dengan jabatan saya,” tulis Fahri Hamzah di akun X @fahrihamzah.

Diketahui, dalam fakta persidangan, dalam kasus benih lobster mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Eddy Prabowo, nama Fahri Hamzah muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, memperlihatkan barang bukti elektronik berupa percakapan pesan singkat antara Eddy Prabowo dengan staf khususnya Fahri yang bernama Safri.

“Staf, ini tim pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi,” ujar Jaksa membacakan pesan Edhy kala itu.

Safri diketahui juga merupakan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster di KPP. Dalam pesan tersebut, Safri langsung mengiyakan permintaan Edhy.

“Oke, Bang,” jawab Safri sebagaimana pesan singkat tersebut.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar