Sebelum Wabub Sangihe Tewas di Pesawat, Menteri ESDM Dapat Isyarat ini

Sabtu, 12/06/2021 22:17 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif (Ist)

Menteri ESDM Arifin Tasrif (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Menteri ESDM Arifin Tasrif merespons kabar Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong sempat mengirim surat penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) kepada kementeriannya.


Arifin mengisyaratkan bahwa pihaknya menerima surat tersebut. Namun, ia tidak bisa memastikan karena mengaku harus melakukan pengecekan ke anak buahnya di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).

"Sepertinya ada, coba saya cek ke Ditjen Minerba," katanya, dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (12/6/2021).

ebih jauh, Arifin enggan menjelaskan terkait alasan penerbitan surat izin penambangan emas di Sangihe. Ia hanya menyebut bahwa izin dikeluarkan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Semuanya ada mekanisme dan aturan," ujarnya.

Kementerian ESDM menerbitkan izin operasi produksi emas kepada PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.

Padahal, Pulau Sangihe yang memiliki luas 736 Km2 masuk dalam kategori pulau kecil dan tidak boleh ditambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Sebelum Rabu (9/6) meninggal dunia diatas udara pada penerbangan Lion Air Rute Denpasar-Makassar. Helmud menyampaikan penolakan tambang emas di wilayahnya itu kepada Arifin dengan harapan izin dapat dicabut.


Dalam surat yang diterima oleh redaksi, surat yang ditandatangani Helmud pada 28 April 2021 tersebut memohon agar surat izin kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe yang diberikan Kementerian ESDM dengan nomor: 163K/MB.04/DJB/2021 pada 29 Januari 2021 lalu dapat dibatalkan.

Surat tersebut memberikan izin kepada perusahaan untuk menambang di area seluas 42 ribu hektare atau 420 km persegi. Artinya, izin diberikan untuk menambang lebih dari setengah luas Pulau Sangihe.

"Saat ini gelombang penolakan dari rakyat terjadi dengan masif yang berpotensi terjadinya kerusuhan. Dimohon kiranya wilayah pertambangan yang ada di kabupaten Kepulauan Sangihe dapat dijadikan wilayah pertambangan rakyat," bunyi surat tersebut seperti dikutip, Sabtu (12/6/2021).

Terpisah, Koordinator Gerakan Save Sangihe Island Jull Takaliuang membenarkan keberadaan surat tersebut. Menurut Jull, surat tersebut dikirim secara pribadi oleh Helmud tanpa mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Sangihe.

"Belum terlalu lama, Wabup itu membuat surat penolakan. Minta Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT Tambang Mas Sangihe karena ada penolakan masif dari masyarakat," kata Jull saat dihubungi, Jumat (11/6/2021).

Jull mengatakan Helmud sebelumnya mendapat banyak keluhan dari masyarakat yang menolak tambang di Pulau Sangihe. Saat itu, kata Jull, Helmud melihat keresahan masyarakat dan langsung bersurat ke Menteri ESDM.

Menurutnya, surat itu telah diterima Kementerian ESDM. Ia berharap Menteri ESDM Arifin Tasrif dapat mempertimbangkan surat yang disampaikan oleh Helmud itu. Jull ingin Arifin mendengar suara penolakan masyarakat terhadap tambang emas tersebut.

"Mudah-mudahan dengan kepergiannya kami berharap sekali menteri ESDM itu memikirkan bahwa memang benar orang Sangihe sudah mulai jenuh dan sangat gelisah, memohon kepada dia kalau memang bisa ditinjau kembali, IUP itu harus dicabut. Enggak sesuai," ujar Jull.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar