Respons Menteri ESDM soal Kewenangan Bahlil Cabut Izin Tambang

Sabtu, 23/03/2024 11:03 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif (Ist)

Menteri ESDM Arifin Tasrif (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan kewenangan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menteri BKPM dan Investasi Bahlil  sudah mencabut 2.051 IUP sejak 2022 dari target 2.078. Dari jumlah tersebut, 585 pencabutan IUP dibatalkan.

Arifin menerangkan, Satuan Tugas (satgas) dibentuk untuk mempercepat investasi. Dalam percepatan investasi itu, izin-izin di sektor mineral dan batu bara (minerba) yang telah dikeluarkan dan pelaksanaannya dievaluasi.

"Jadi gini, kalau yang kemarin, itu kan satgas untuk mempercepat investasi. Dalam percepatannya itu memang di sektor minerba itu adalah mengevaluasi lagi izin-izin yang dikeluarkan dan status pengusahaannya itu sampai mana," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat 22 Maret 2024.

Arifin mengatakan, evaluasi izin tambang mengacu Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) 2017. Hasilnya, banyak yang tidak memenuhi ketentuan dan status pailit. Izin-izin inilah yang kemudian dicabut oleh satgas.

"Ternyata yang dicek dari RKAB 2017 itu banyak yang tidak memenuhi. Jadi bahwa nggak ada, terus kemudian status pailit, itu dicabut, pencabutannya atas nama Satgas," ujarnya dilansir Detik.

Lebih lanjut Arifin menambahkan, di luar itu merupakan kewenangan Kementerian ESDM. "Di luar itu tetap wewenangnya di ESDM, hanya yang itu saja yang kemarin-kemarin dibersihin kan, sesudah ada UU 3/2020 itu kan memang izin ditarik ke pusat," jelasnya.

Dalam rapat kerja antara Arifin dan Komisi VII DPR RI belum lama ini, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian mempertanyakan banyaknya IUP yang dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

"Soal izin-izin ini tolong dijelaskan kenapa banyak dicabut-cabut malah oleh BKPM, mineral (yang dicabut) 1.749 IUP, batu bara 302 IUP, total 2.051 IUP dan ini sudah menjadi opini publik tolong cerahkan secara detail supaya publik mencerahkan," katanya dalam rapat tersebut di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2024.

Menjawab ini, Arifin menjelaskan pencabutan IUP sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Disebutkan jika Menteri dapat melakukan pencabutan jika perusahaan menyalahi aturan, mengalami kepailitan hingga mengalami masalah pidana.

"Jadi sesuai dengan rapat kabinet, jadi arahan terkait dengan pelayanan satu pintu yang mana ini sesuai dengan Inpres nomor 4 tahun 2015, Kementerian ESDM mendelegasikan ke BKPM yang juga sesuai dengan Permen ESDM 25/2015 yang direvisi menjadi Permen ESDM 19/2020," bebernya.

Ketentuan itu diperkuat lagi oleh Keputusan Presiden 1/2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Di pasal 3 terdapat ketentuan Menteri Investasi/Kepala BKPM, berdasarkan rekomendasi Menteri ESDM sebagai salah satu anggota Satgas dapat melakukan pencabutan IUP.

Namun Arifin menyebut pengusaha bisa mengajukan keberatan pencabutan IUP jika sudah memenuhi syarat. Arifin membenarkan jika Bahlil bisa membatalkan pencabutan IUP tanpa rekomendasi dari dirinya, selama sesuai dengan aturan.

"Jadi satgas itu bisa memutuskan asal sesuai dengan rekomendasi yang sudah disepakati, persyaratan-persyaratan yang tadi telah kami sampaikan. (Kepala BKPM bisa putuskan sendiri) ya, dan itu pemberitahuan ditembuskan kepada Kementerian ESDM," bebernya.

Lebih lanjut Arifin menyatakan tim dari Kementerian ESDM juga ada di Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi yang dipimpin oleh Bahlil. Di sisi lain, Ramson menilai kewenangan Bahlil yang bisa membatalkan pencabutan IUP tanpa rekomendasi Kementerian ESDM cukup tinggi.

"Jadi memang tadi untuk mencabut (IUP) rekomendasi dari Menteri ESDM, tapi menghidupkan (IUP) tidak perlu rekomendasi. Memang terjadi seperti ini juga memang beberapa perundang-undangan overlapping, itu problem di negara kita," jelasnya.

Namun, Arifin menegaskan Bahlil hanya berwenang mencabut IUP yang berjumlah 2.078 tadi. Di luar itu, kata dia, tetap menjadi kewenangan Kementerian ESDM.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar