Dengan Tegas, Polri Tak Akan Proses Laporan ICW Soal Gratifikasi Firli

Senin, 07/06/2021 18:34 WIB
Polri tak akan tindaklanjuti laporan ICW soal kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Polri tak akan tindaklanjuti laporan ICW soal kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Jakarta, law-justice.co - Laporan ICW terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri tak akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dan akan mengembalikan berkas pelaporan itu ke Dewas KPK.

"Ya tentunya Bareskrim telah memiliki pertimbangan-pertimbangan karena hal-hal yang dilaporkan sudah pernah diusut di internal daripada KPK itu sendiri. Kami rasa Bareskrim dan Kabareskrim memiliki penilaian sendiri terhadap laporan tersebut, sehingga diambil langkah-langkah sedemikian itu," ujarnya, Senin (7/6/2021).

Hanya, Rusdi enggan menjawab apakah berkas ICW itu sudah dikembalikan oleh Bareskrim ke Dewas KPK atau belum. Menurutnya, masalah yang melibatkan Firli itu sudah diselesaikan di internal KPK.

"Pertimbangannya adalah Bareskrim menilai bahwa yang dilaporkan itu pernah diproses internal, seperti itu," katanya.

"Loh kan sudah diproses sama Dewas secara internal di KPK," kata Rusdi menjawab pertanyaan apakah berkas dari ICW ke Bareskrim soal dugaan gratifikasi Firli Bahuri sudah dikembalikan ke Dewas KPK atau belum.

Sementara itu, Rusdi meminta agar asas praduga tak bersalah diterapkan dalam kasus tersebut. Dia menegaskan dugaan-dugaan seperti gratifikasi hingga korupsi harus didalami secara matang.

"Lah, kalau tindakan pidana kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua harus didalami, apalagi menyangkut hal-hal yang gratifikasi atau korupsi seperti itu, perlu pendalaman, sehingga sekali lagi hal-hal tersebut tidak serta-merta, tapi perlu pendalaman dari laporan tersebut," jelasnya.

"Dugaan pidana itu kan sekali lagi kita semua menjunjung praduga tak bersalah. Kalau toh dilaporkan segala macam, itu perlu pendalaman-pendalaman, ada atau tidak pidana terhadap laporan-laporan yang disampaikan. Jadi perlu pendalaman lagi," tambah Rusdi.

Sebelumnya, ICW mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan gratifikasi. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta agar Polri tidak dibawa-bawa lantaran sedang fokus menangani pandemi COVID-19.

"Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kita fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi COVID-19 berikut dampak penyertanya," ujar Komjen Agus saat dihubungi detikcom, Jumat (4/6).

Agus menjelaskan, pihaknya akan mengembalikan berkas yang diserahkan ICW soal dugaan korupsi Firli Bahuri ke Dewas KPK. Dia menegaskan kasus itu sudah ditangani Dewas KPK.

"Nanti kita kembalikan ke Dewas (KPK) saja. Kan sudah ditangani Dewas KPK. Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar