Resmi, OJK Cabut Izin Usaha TaniFund

Kamis, 09/05/2024 10:38 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).

Pencabutan izin tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan OJK pada Rabu (8/5) ini, OJK menyatakan pencabutan izin dilakukan karena TaniFund telah tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang disyaratkan.

Selain itu, pencabutan juga dilakukan karena TaniFund tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)," kata mereka.

OJK mengaku sebenarnya telah mengkomunikasikan pengawasan itu dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan mereka.

"Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," katanya.

OJK menyatakan dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha mereka.

Selanjutnya pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

"Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna," kata OJK.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar