Ini Waktu yang Ditentukan Pemerintah untuk Putuskan Ibadah Haji 2021

Rabu, 02/06/2021 18:09 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ist)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ist)

Jakarta, law-justice.co - Di tengah kabar Pemerintah Arab Saudi tak memberikan kuota haji 2021 kepada Indonesia, Pemerintah Indonesia langsung menanggapinya. Namun, hal itu tak langsung disampaikan karena akan diputuskan pada Kamis (3/6/2021) besok.

Keputusan akan diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Pemerintah dan DPR telah membahas keputusan itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini. Rapat digelar tertutup sekitar dua jam.

"Kita berkesimpulan insyaallah besok siang akan kami umumkan di Kantor Kemenag di Thamrin," kata Yaqut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/6).

Yaqut enggan membocorkan keputusan soal pemberangkatan jemaah haji. Ia bersikukuh ingin mengumumkannya esok hari.

Ketua Umum GP Ansor itu berkata ingin keputusan disusun secara rapi. Ia tak ingin ada kesalahpahaman di publik saat keputusan diumumkan.

"Orang sabar itu baik, bagus, cantik. Jadi, kalau mau cantik, ganteng, sabar sebentar," ucap Yaqut.

Di kesempatan yang sama, Yandri juga irit bicara soal keputusan tersebut. Dia meminta awak media bersabar hingga jumpa pers esok hari.

"Tunggu besok siang. Besok kita sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menetapkan tenggat waktu soal pemberangkatan ibadah haji pada 28 Mei. Akan tetapi, Arab Saudi belum memberikan kepastian hingga saat ini.

Tahun lalu, Pemerintah Indonesia tidak mengirim jemaah haji. Keputusan dibuat setelah pandemi Covid-19 tak kunjung mereda.

Muhammadiyah sebelumnya juga menyarankan agar pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu`ti menilai risiko memberangkatkan jemaah haji sangat besar. Baik dari sisi kesehatan maupun penyelenggaraan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar