Respons KWI soal Rencana Menag Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama
Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Jakarta, law-justice.co - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) merespons rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) bisa digunakan menjadi tempat pernikahan semua agama.
Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI Agustisnus Heri Wibowo mengatakan KUA lebih tepat menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama, bukan hanya sebagai tempat pernikahan.
"Kalau tempat pernikahan tentu masing-masing agama sudah mempunyai aturan internalnya berdasarkan ajaran agama dalam perspektif iman," jelas Agustinus dilansir CNN Indonesia.
Agustinus juga menyebut semangat Kemenag harus memberi pelayanan terhadap semua umat beragama. Ia menilai Kemenag harus mengajak perwakilan majelis agama sebelum merealisasikan rencana itu.
"Jangan lupa untuk juga mengajak duduk bersama usernya, perwakilan Majelis-Majelis Agama, sesuai mekanisme resminya, sehingga dapat diberi masukan sejauh perlu dan relevansinya untuk kebaikan bersama," ungkapnya.
Agustinus lebih lanjut menjelaskan setiap kebijakan harus menjawab dan memberi jalan keluar atas permasalahan, bukan menambah permasalahan baru.
Agustinus pun mengingatkan perlu sinkronisasi dan harmonisasi peraturan-peraturan yang ada untuk merealisasikan rencana Yaqut.
"Seperti UU Perkawinan No 1 tahun 1974, Peraturan terkait Dukcapil. Saya menangkap maksud baik Menteri Agama, yang penting duduk bersama dulu dengan perwakilan Majelis-Majelis agama sebelum segala sesuatunya diterbitkan," katanya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya merencanakan Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Yaqut.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, ia berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," katanya.***
Komentar