Palsukan Ijazah Magister, Anggota DPR RI ini Diadukan ke Polisi

Sabtu, 29/05/2021 20:20 WIB
Anggota DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda diduga palsukan ijazah magister hukum dari University Kebangsaan Malaysia (Parlementaria)

Anggota DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda diduga palsukan ijazah magister hukum dari University Kebangsaan Malaysia (Parlementaria)

Jakarta, law-justice.co - Seorang anggota DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda diadukan ke Mabes Polri oleh Aliansi Masyarakat Peduli Banua.

Aduan tersebut dilayangkan atas dugaan pemalsuan ijazah saat Rifqi saat masih menjadi dosen di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. “Meskipun kasus pemalsuan ijazah ini sudah bergulir sejak tahun 2016 lalu, tak ada aparat hukum di Kalimantan Selatan yang memprosesnya, karena itu kami laporkan ke Mabes Polri,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Banua, Muhaimin Noor usai melapor di Bareskrim Mabes Polri, dikutip Sabtu (29/5/2021)

Ia menceritakan, Rifqi diduga memalsukan inazah master hukum (Master of Law/LLM) dari University Kebangsaan Malaysia untuk melanjutkan pendidikan program doktoral di Universitas Brawijaya Malang.

Ia berharap, aduannya ke Mabes Polri bisa segera ditindaklanjuti aparat dan diperoses dengan sadil-adilnya. “Harapan kami ke Kapolri bisa mengusut tuntas kasus ini karena dengan ijazah itu, Rifqinizami telah menerima gaji dari negara, mendapatkan beasiswa dari negara, dan berbagai fasilitas negara lainnya. Itu jelas negara dirugikan,” tambah M Noor.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar