Menteri Bahlil Laporkan Pencatutan Namanya Soal Izin Tambang

Selasa, 19/03/2024 19:09 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers, di Jakarta, Senin (31/07/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers, di Jakarta, Senin (31/07/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melaporkan pencatutan nama dirinya terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Bareskrim Polri.

Lebih lanjut Bahlil juga mengatakan pelaporan diajukan untuk menindaklanjuti laporan Majalah Tempo tentang permintaan dengan mencatut namanya sebesar Rp5-25 miliar guna pemulihan IUP.

"Saya mengadukan orang-orang yang mencatut nama baik saya untuk meminta sesuatu. Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa 19 Maret 2024.

Tak hanya itu, Bahlil juga memastikan laporan tersebut tidak ditujukan kepada Majalah Tempo, melainkan kepada mereka yang mengaku sebagai orang dekatnya dan meminta upeti kepada perusahaan-perusahaan tambang.

Ia bahkan meminta Bareskrim tidak segan menindak pegawai Kementerian Investasi/BKPM apabila terbukti mencatut namanya untuk kepentingan pribadi.

"Semuanya, baik dari internal kementerian saya. Karena dari informasi Tempo ada orang dalam, orang dekat, itu saya minta untuk dimintai keterangan. Sekalipun enggak jelas juga kriteria orang dalam dan orang dekat itu," tuturnya dikutip dari CNN Indonesia.

Sebelumnya Majalah Tempo menyebut Bahlil diduga melakukan politisasi izin IUP dan hak guna usaha (HGU).

Menteri Bahlil disebut menyalahgunakan wewenang untuk menghidupkan kembali izin usaha yang dicabut dengan meminta upeti kepada pengusaha.

Bahlil melalui orang-orangnya diduga meminta uang dengan besaran Rp5-25 miliar untuk mengaktifkan kembali izin yang dicabut. Besaran uang tergantung kondisi perusahaan, luas lahan dan banyaknya bahan penambangan.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar