Polri: Pemudik Lebaran Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat
Ilustrasi: Suasana arus mudik di gerbang tol Cikampek Utama. (Kompas)
Jakarta, law-justice.co - Markas Bersar Kepolisian Indonesia (Mabes Polri) mengimbau seluruh masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan mudik Lebaran 2024 agar dapat menitipkan kendaraan dan rumah yang ditinggalkan ke kantor polisi terdekat.
Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dengan adanya mekanisme penitipan tersebut juga akan mempermudah pengawasan yang dilakukan oleh anggota di lapangan.
"Penitipan kendaraan, silakan dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur secara manajemennya. Keamanan barang berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau yang lain-lain yang bersifat berharga," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/4).
Di sisi lain, Trunoyudo berharap dengan banyaknya masyarakat yang menitipkan kendaraan dan melaporkan rumah yang ditinggalkan juga dapat menekan angka pencurian selama periode libur Lebaran.
Lebih lanjut, dia menambahkan selama periode mudik itu kepolisian juga akan mendirikan 5.784 posko mudik di pelbagai wilayah dengan rincian 3.772 posko pengamanan, 1.532 posko pelayanan, dan 480 posko terpadu.
Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Ketupat 2024 serentak pada 4 sampai 16 April mendatang. Operasi tahunan ini digelar untuk memastikan keamanan hingga kelancaran arus mudik-balik selama masa Lebaran 2024.
Beberapa skema rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan guna memperlancar arus mudik dan balik mulai dari one way, contra flow hingga ganjil-genap.
Sebanyak 145.161 personel gabungan bakal dikerahkan untuk mengamankan Masjid, Terminal, Pelabuhan, Bandara, Stasiun Kereta Api, Pasar atau Pusat Perbelanjaan, hingga objek wisata.
Komentar