KPK Usut Kasus Nurdin Abdullah, Panggil 2 Pengusaha dan 1 Mahasiswi

Jum'at, 21/05/2021 14:30 WIB
(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara suap yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. Untuk itu, pada Jumat (21/5/2021), tim penyidik lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Mereka adalah dua orang wiraswasta bernama Andi Kemal Wahyudi dan Henny Dhiah Tau Rustiani, serta seorang Mahasiswa bernama Riski Anreani. "Hari ini bertempat di Polres Maros, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka NA terkait penyidikan dugaan TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (21/5/2021).

Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.

Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua, saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari tahun ini.

Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pada beberapa kabupaten setempat.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar