Ini yang Ditemukan KPK di Rumah Aziz Syamsuddin Sebagai Barbuk Suap

Selasa, 04/05/2021 18:15 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin (Warta Ekonomi)

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin (Warta Ekonomi)

Jakarta, law-justice.co - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di tiga rumah pribadi milik Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin dalam kasus suap menghentikan kasus dugaan korupsi di Tanjungbalai.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ (Azis Syamsuddin) di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).

Menurut Ali dari tiga lokasi rumah Aziz, ditemukan barang bukti kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pattuju yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara," ungkap Ali.

Menurutnya, penyidik bakal memverifikasi barang bukti untuk kepentingan persiapan persidangan kasus tersebut.

"Bukti ini, akan segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," tutup Ali.

Kasus ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Aziz meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Stefanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stefanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Sementara itu, Azis Zyamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).

Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar