Sebut KKB Teroris, Forum Senior Papua Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Selasa, 04/05/2021 15:20 WIB
Salah satu tokoh Papua Steve L Mara ketika membacakan seruan terkait pemerintah yang menyatakan KKB adalah teroris (Foto: Law-Justice)

Salah satu tokoh Papua Steve L Mara ketika membacakan seruan terkait pemerintah yang menyatakan KKB adalah teroris (Foto: Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Forum Senior Papua mengeluarkan pernyataan terkait keputusan pemerintah yang telah menyematkan teroris kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Menanggapi hal tersebut, Stevie L Mara mendesak kepada pemerintah untuk meninjau ulang keputusan pemberian label teroris tersebut.

"Label teroris kepada KKB perlu kehati-hatian, dengan harapan dapat ditinjau kembali," kata Steve L Mara, salah satu tokoh Papua yang membacakan seruan tersebut di Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (04/05/2021).

Forum Senior Papua mengungkapkan bila latar belakang sejarah KKB yang berbeda dan mengingat dampaknya terhadap masarakat Papua secara luas justru dapat merugikan kepentingan nasional di Masa mendatang.

Forum Senior Papua meminta agar pemerintah seharusnya lebih fokus pada penyelesaian akar masalah yang ada di Tanah Papua sesuai hasil riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan menyelesaikan sejumlah dugaan kasus korupsi di Tanah Papuaan kasus korupsi.

"Serta menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah disepakati oleh pemerintah," jajarnya.

Selain itu, ia menilai perlu ada evaluasi pendekatan kekerasan yang dilakukan selama ini. Pemerintah perlu memberi solusi bagi ribuan lip yang saat ini mengungsi dari kampung-kampung mereka, karena adanya serangan dari KKB maupun Operasi Penegakan Hukum oleh POLRI dibantu pihak TNI.

Forum juga meminta pemerintah perlu kehati-hatian dalam menerapkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, agar tidak menimbulkan dampak ikutan / collateral damage seperti salah tangkap, salah tembak, salah Interogasi, dan lain-lain yang dapat dikategorikan dalam rumpun pelanggaran HAM.

"Pemerintah perlu segera melaksanakan Paradigma Baru Presiden Jokowi tentang pendekatan pembangunan di Tanah Papua sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 20 Tahun 2020," pungkasnya.

Sejumlah tokoh Papua yang hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Freddy Numberi; anggota DPD RI Yorrys Raweyai; the mantan of Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya; Nick Messet; Thaha M. Alhamid; Frans Ansanai; Marthen Maran; Rosaline I. Rumaseuw; Sam Koibur; Victor Abraham Abaidata; Ismail Asso; Michael Yerisetouw, Dan Steve L. Mara.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar