Soal Dana Nasabah Rp.56 Miliar Raib, ini Jawaban Bos Bank Mega

Rabu, 31/03/2021 17:20 WIB
Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib (Republika)

Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib (Republika)

law-justice.co - PT Bank Mega Tbk. belum bisa memastikan kapan bisa mengembalikan dana 14 nasabah yang mengaku depositonya raib.

Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan sejumlah oknum Bank Mega yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah ditahan. Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki kasus tersebut.

"Ya betul, pengembalian dana nasabah masih menunggu proses penyelidikan," katanya kepada Bisnis, dilansir Rabu (31/3/2021)

Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik menambahkan, manajemen perseroan telah mengambil langkah melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib untuk mengungkap kasus secara obyektif.

Christiana menjelaskan, saat ini masih dilakukan investigasi kepada pihak-pihak terkait serta penelusuran transaksi nasabah-nasabah. "Eks pemimpin cabangnya sudah resign tapi saat ini sudah diamankan oleh pihak berwajib, katanya.

Pernyataan tersebut menanggapi informasi 14 nasabah Bank Mega kantor cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali yang mengaku kehilangan dana senilai total Rp 56 miliar. Mereka kini menjadi klien dari dua kuasa hukum Munnie Yasmin dan Suryatin Lijaya yang masing-masing menangani 9 nasabah dan 5 nasabah.

Munnie menjelaskan, salah satu nasabah mengaku sempat mencetak rekening simpanan satu hari seusai memercayakan dananya disimpan di Bank Mega. Pengecekan rekening pada Mei 2012 silam tersebut cukup mengejutkan, karena dana yang baru satu hari disimpan telah raib.

Namun begitu, nasabah itu tetap melanjutkan menyimpan dananya di Bank Mega. Saat itu, Kepala Cabang bersangkutan hanya memberikan buku tabungan kepada nasabah, tanpa akses ke fasilitas electronic banking dengan dalih sistem sedang error.

Nasabah saat itu tak merasa ada firasat buruk dan tetap mempercayakan tabungan depositonya di Bank Mega, karena tiap bulan mendapat laporan bunga deposito yang masuk ke rekening. "Tiap tahun minta bukti ke bank untuk pelaporan pajak. Yang dicetak ya seolah-olah dananya ada, yang buat kan pejabat Bank Mega," kata Munnie.

Jumlah 14 nasabah Bank Mega yang mengaku kehilangan depositonya ini bertambah dari laporan sebelumnya yang menyebutkan dana deposito dari 9 nasabah yang hilang di Bank Mega Bali mencapai Rp 33 miliar.

Lebih jauh, Munnie Yasmin menilai ada kelemahan dalam pengawasan Bank Mega terhadap simpanan nasabah. Pasalnya, oknum karyawan Bank Mega yang pada 2012 lalu masih berstatus marketing tidak mungkin memiliki wewenang untuk memindahkan dana nasabah ke rekening lain.

Munii menyebutkan saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menahan 3 orang. "Dua di antaranya pejabat Bank Mega," ucapnya.

Nasabah, kata Munnie, saat ini meminta Bank Mega segera mengembalikan dana simpanan mereka. Selain itu, manajemen Bank Mega pusat diharapkan segera mengambil keputusan, dan memastikan butuh berapa lama investigasi akan dilakukan. "Bank Mega harus tanggung jawab, based on trust, di mana-mana orang simpan yang penting duitnya aman."

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar